PPID

Selamat Datang di PPID Pelaksana Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten

Salam Transparansi......

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID . Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.  

PPID Pelaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, yakni berada pada Sekretariat Diskominfo Statistik dan Persandian. Adapun Susunan Tim PPID Pelaksana pada Diskominfo Statitstik dan Persandian adalah sebagai berikut :

1. Penanggung Jawab : Kepala Dinas 

2. Ketua                        : Sekretatis Dinas

3. Sekretaris                 : Subbag Umum dan Kepegawaian

4. Tenaga Administrasi  

5. Tenaga Teknis           

6. Petugas Desk PPID Pelaksana

 

Visi dan Misi PPID Pelaksana Diskominfo Statistik dan Persandian

Visi " Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Menuju Smart Governance"

Misi :

1. Meningkatkan Informasi Publik di Era Digital Menuju Smart Governance

2. Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat Terhadap Informasi Publik

3. Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi Publik

 

Motto PPID Pelaksana Diskominfo Statistik dan Persandian

" Terdepan Dalam Melayani "

 

Tugas PPID Pelaksana Diskominfo Statistik dan Persandian 

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana  pada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  4. Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;