- Profil Diskominfo Tahun 2020
- Profil Diskominfo Tahun 2021 (Pergub 38 tahun 2020)
- SOTK Diskominfo Tahun 2021
- Visi dan Misi Diskominfo
- Profil Pejabat Struktural
- SDM Diskominfo Kepegawaian
- Informasi Pelayanan
- Sejarah Dinas
- Unit Kerja
- Download disini Profil Kepegawaian Diskominfo
- Klik Disini Statistik Pegawai Diskominfo
1. UU NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN
2. UU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
3. UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
4. UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
5. PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PPID
7. PERPRES 2018 NOMOR 95 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK SPBE
8. PP NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG IMPLEMENTASI UU KIP
9. PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
10. PERKI 1 TAHUN 2010 TENTANG INFORMASI PUBLIK
11.PERGUB NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG SOTK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
12. PERGUB NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK TIK
13. PERGUB NOMOR 74 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CCTV
14. PERGUB NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA SISTEM ELEKTRONIK
15. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI PERANGKAT DAERAH BANTEN
16. PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SATU DATA INDONESIA (SDI)
17. SURAT KEPUTUSAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
18. PERGUB BANTEN NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PPID
19. SK KETUA KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2018
20. UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2009
21. INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020
22. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2020
23. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2020
24. KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN TENTANG GUGUS TUGAS BARU
25. KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KEJADIAN LUAR BIASA (COVID-19)
27. SURAT EDARAN GUBERNUR BANTEN TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19
Klik disini Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2020
klik disini Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2017 2018 2019
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin - Kamis : 08:00 - 15:00 wib
Istirahat : 12:00 - 13:00 wib
Jumat : 08:00 - 15:30 wib
Istirahat : 11:30 - 13:00 wib
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya perlembar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.
LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
1. SOP Penyusunan DIDP Provinsi Banten
2. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Provinsi Banten
3. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik Provinsi Banten
4. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
5. SOP Pendokumentasian Informasi Publik
7. SOP Pelayanan Informasi Publik
8. SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan
9. Alur Grapis Permintaan Informasi Publik
Kepada Yth :
Bapak/Ibu/Sdr/I Pengguna Layanan Informasi Publik
Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
DISKOMINFO STAISTIK dan PERSANDIAN Provinsi Banten
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID Pembantu Diskominfo Provinsi Banten. Berdasarkan pendapat masyarakat yang dikumpulkan melalui Survey Kepuasan Masyarakat ini, kami berharap mendapat gambaran mengenai apa yang harus dilakukan untuk lebih meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Semoga Bapak/Ibu/Sdr/I berkenan membantu kami dengan berpartisipasi dalam survey ini.
Jawaban hanya dipergunakan untuk kepentingan survei.
Atas perhatian dan partisipasinya, diucapkan terima kasih.
Silahkan Download Kuesioner : setelah diisi, dikirim kembali via email : diskominfo@bantenprov.go.id
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, KP3B (Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten) Blok F No. 1 Kecamatan Curug, Kota Serang - Provinsi Banten Email : diskominfo@bantenprov.go.id Telepon : (0254) 7824104
Google maps Klik disini