Sejarah Dinas


SEJARAH DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN

Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah Provinsi, pengelolaan nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penetapan pola komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

A. Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe B. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan dua sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2) Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

2. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Telematika;

(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi;

(3) Seksi Pendayagunaan Telematika

3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika;

(2) Seksi Informasi dan Komunikasi Publik;

(3) Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media

4. Kepala Bidang Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Tata Kelola Persandian;

(2) Seksi Pelayanan Informasi Statistik;

(3) Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik  

B. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten :

1. Komari, S.Pd.,M.M ( Januari 2017 - 2 Maret 2020 )

2. Ir. Hj. Eneng Nurcahyati  (3 Maret 2020 - 31 Agustus 2022 )

3. Plt. Kadis Kominfo Didi Hadiyatna, SE., MM (6 September s.d 2 Mei 2023)

4. Plt. Kadis Kominfo Nana Suryana, ST., M.Si. (2 Mei 2023 s.d saat ini) 

5. Plt. Kadis Kominfo Arif Agus Rakhman. S.IP., M.Si. (19 Februari 2025 s.d. saat ini) 

6. Kepala Dinas Kominfo Beni Ismail, S.STP., M.Si. (3 November 2025 s.d. saat ini)

C. Perubahan Nomenklatur Diskominfo Statistik dan Persandian sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan dua sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2) Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

2. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan tiga seksi :

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Telematika;

(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi;

(3) Seksi Pendayagunaan Telematika

3. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Kelembagaan Informatika, membawahkan dua seksi :

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika;

(2) Seksi Kelembagaan Informatika

4. Kepala Bidang Persandian Statistik, membawahkan dua seksi :

(1) Seksi Tata Kelola Persandian;

(2) Seksi Pelayanan Informasi Statistik;

Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki unit kerja terdiri dari : 

1. Sekretariat 

2. Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi 

3. Bidang Ekosistem SPBE 

4. Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi 

5. Jabatan Fungsional dan Pelaksana 

6. Unit Pelaksana Teknis Dinas 

Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan regulasi terbaru terkait susunan organisasi dan  tata kerja Dinas yang tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomro 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah. 

Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

1. Kepala Dinas;

2. Sekretaris Dinas;

3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

4. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi;

5. Kepala Bidang Ekosistem Pemerintahan Digital;

6. Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi;

7.  Kelompok Jabatan Fungsional;

8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

 


Share this Post