Selayang Pandang


Awal terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Provinsi Banten yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Sebelum Diskominfotiksan terbentuk, Pemerintah Provinsi Banten memiliki organisasi perangkat daerah yang bertugas di bidang kehumasan, publikasi, dokumentasi, teknologi informasi dan komunikasi, informasi publik dan penyiaran. Adapun organisasi perangkat daerah tersebut yaitu Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, Bagian Kominfo pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten. Saat itu, organisasi perangkat daerah tersebut terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, pemerintahan pun berjalan dinamis, begitupun dengan dinamika regulasi. Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi yang kekinian, sehingga Pemerintah Provinsi Banten pun menerbitkan regulasi terbarunya terkait organisasi perangkat daerah beserta tugas pokok dan fungsinya. Maka dari itu, awal tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten memiliki beberapa organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, salah satunya Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten yang terbentuk dari penggabungan beberapa bagian dan organisasi perangkat daerah yaitu Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, Bagian Kominfo pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten. Adapun regulasi yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Diskominfotiksan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dan, saat ini sejak awal tahun 2017, Komisi Informasi Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah Banten berada dibawah naungan Diskominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Dalam perkembangan zaman yang sudah memasuki era digitalisasi di segala sektor baik swasta maupun pemerintahan, maka implementasi digitalisasi pun memasuki sektor pemerintahan dengan sebutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau dikenal dengan istilah e-Government. Maka dari itu, untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, maka dinamika regulasi pun terjadi di Provinsi Banten dengan membentuk organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi yang secara spesifik menangani urusan terkait dengan modernitas, digitalisasi, atau lebih tepatnya electronic government (e-Gov).

Diharapkan, dengan terbentuknya Diskominfotiksan Provinsi Banten maka penyelenggaraan e-Government di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten khsusunya, dapat terwakilii  oleh keberadaan Diskominfotiksan Provinsi Banten sebagai leading sector penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Diskominfotiksan. 


Share this Post