Tugas dan Fungsi


Tugas dan Fungsi Diskominfo 

Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah Provinsi, pengelolaan nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penetapan pola komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Banten pun mengalami dinamika dalam pemerintahannya. Adapun dinamika tersebut terjadi pada perubahan nomenklatur OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten termasuk OPD Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Adapun beberapa regulasi yang terbaru dan sudah berlaku yaitu Peraturan Gubernur Banten nomor 59 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub nomor 38 tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas perangkat daerah serta Peraturan Gubernur nomor 58 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 83 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten.

 

Seiring berjalannya waktu dan dinamika pemerintahan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten telah memiliki tugas dan fungsi terbaru. Adapun tugas dan fungsi Dinas Kominfo berdasarkan regulasi daerah terbaru yakni Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 pasal 38 ayat (2) antara lain :

a. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

b. Pengelolaan aplikasi informatika;

c. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;

d. Terselenggaranya statistik sektoral; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan


Share this Post