Profil PPID Pelaksana DInas Kominfo SP
Selamat Datang di PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Salam Transparansi...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang KIP, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Standar Informasi Publik. PPID merupakan Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
PPID Pelaksana Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten yaitu pada Sekretariat Dinas Kominfo. Adapn susunan tim PPID Pelaksana Dinas Kominfo adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Plt. Kepala Dinas
2. Ketua : Sekretaris Dinas
3. Sekretaris : Kasubag Umum dan Kepegawaian
4. Tenaga Administrasi : Dwi Iceu HM., S.I.Kom., M.AP
5. Tenaga Teknis : 1. Eva Sulyana Aprilia, SE
2. Ruli, A.Md.
3. Rully Rahman, S.Kom
4. Rica Adriati