Apa Itu Radikalisme dan Bahayanya?

Sumber Gambar :

Oleh: Dwi Iceu HM

           Radikalisme adalah paham atau ideologi yang menghendaki perubahan sosial, politik, atau sistem secara drastis atau ekstrem, seringkali menggunakan cara-cara kekerasan. Radikal berasal dari bahasa Latin “radix” yang berarti akar, artinya berfikir secara mendalam hingga ke akar-akarnya. Di era digitalisasi saat ini, radikalisme kerap terjadi dalam bentuk sebuah konten yang disebar kedalam platform digital media sosial seperti Tiktok, Facebook, Twitter atau X, Telegram dan lain-lain. Secara terminologi, media sosial merupakan aplikasi berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi serta menciptakan dan berbagi secara online. Jika disandingkan antara radikalisme dan media sosial maka jelas sudah bahwa konten-konten yang mengandung radikalisme pada media sosial sangat berbahaya. Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan tentang deifnisi terorisme, yang dimaksud terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Adapun bahaya radikalisme terletak apada potensinya untuk merusak stabilitas sosial, memecah belah masyarakat, dan menimbulkan kerugian besar baik secara fisik maupun psikologis. Terdapat beberapa peraturan terkait radikalisme antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kontra Radikalisme. Menurut peraturan tersebut, yang dimaksud dengan  Paham Radikalisme Terorisme adalah suatu paham atau keyakinan untuk merubah hal yang mendasar dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitasi internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Terdapat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.

Selain itu, peraturan lainnya yang berkaitan dengan paham radikalisme yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat sanksi bagi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Adapun contoh-contoh konten radikalisme antara lain akun media sosial dengan nama asli, samaran atau kelompok yang membagikan propaganda radikal, video dan artikel yang mengindoktrinasi ideologi radikal, foto atau video yang menggambarkan kekerasan atau aksi terorisme, propaganda visual yang mengagungkan kelompok teroris atau ideologi dari kelompok tersebut.

Tulisan ini, bertujuan untuk mengedukasi terkait bahaya radikalisme di berbagai kalangan. Jika dilingkungan sekitar kita mendapati atau menemukan konten-konten yang tidak sehat, konten-konten yang tidak sebagaimana mestinya atau konten-konten yang cenderung mengarah terhadap radikalisme, maka terdapat beberapa kanal pengaduan untuk menyampaikan hal tersebut antara lain aduankonten.id aduankonten@komdigi.go.id, lapor.go.id

Mari kita saling menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, menjaga kedamaian, menjaga keharmonisan dan saling menghormati satu sama lain. Salam Literasi.

 


Share this Post