Unit Kerja


Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 48  Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, memiliki unit kerja terdiri dari :

1. Sekretariat ;

2. Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi ;

3. Bidang Ekosistem SPBE ;

4. Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi;

5. Jabatan Fungsional dan Pelaksana dan ;

6. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 48  Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, memiliki unit kerja terdiri dari;

1. Sekretaris Dinas;

2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi;

4. Kepala Bidang Ekosistem Pemerintahan Digital;

5. Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Kemanan Informasi;

6. Kelompok Jabatan Fungsional;

7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).


Share this Post