Informasi Pelayanan

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki tiga bidang dan satu sekretariat yang memberikan pelayanan terkait tugasnya masing-masing, yaitu :

1. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan beberapa pelayanan salah satunya pelayanan teknis di bidang Akses Bandwith, Pelayanan Teknis Network Operation Center (NOC), Pelayanan Jaringan Komunikasi, serta Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi, serta menyajikan alternatif pemecahannya.

 2. Bidang Aplikasi dan Kelembagaan Informatika memberikan beberapa pelayanan salah satunya pengkajian program kerja bidang SIM (Sistem Informasi Manajemen), pengelolaan sistem web bantenprov.go.id, Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi integrasi data dan komunikasi publik, Menyelenggarakan pengkajian banten cyber, Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi  Komisi Informasi Publik (KIP), Menyelenggarakan koordinasi dengan bahan koordinasi pemerintah dan pembangunan wilayah dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten/Kota, Merencanakan pelaksanaan pengembangan diseminasi informasi, pelayanan terkait kegiatan PPID utama (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi).

3. Bidang Persandian dan Statistik memberikan beberapa pelayanan salah satunya dalam hal kegiatan teknis kriptografi (persandian) dan menyajikan data - data terkait data sektoral;

4. Sekretariat memberikan beberapa pelayanan salah satunya dalam hal pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, pelayanan keuangan, serta pelayanan terkait evaluasi dan pelaporan, pelayanan terkait penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan pelayanan terkait efisiensi tatalaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian secara keseluruhan.