Sosialisasi Undang-Undang KUHP

Sumber Gambar :

Kota Serang – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail, membuka acara sekaligus memberikan sambutan pada agenda Sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bertempat di Dewiza Hotel and Convention Hall -  Kota Serang, Jumat (13/02/2026).


Pada kesempatan tersebut, terdapat dua narasumber yaitu Kombes Pol (Purn) Hj. Djasmarni selaku anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten dan Samsul Hidayat selaku tenaga ahli Komisi I DPRD Provinsi Banten. Agenda yang dimoderatori oleh Dwi Iceu HM tersebut dihadiri oleh peserta dari unsur masyarakat.

Seperti diketahui, telah terbit UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sehingga Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten yang salah satu perannya yaitu diseminasi informasi kepada masyarakat, maka menggelar agenda tersebut yang bertujuan agar masyarakat ter-edukasi terkait adanya regulasi terbaru yaitu kitab undang-undang hukum pidana dan mengetahui pasal apa saja yang dibahas dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, dengan adanya agenda tersebut dapat menambah wawasan pengetahuan masyarakat seputar hukum pidana, seperti apa mekanisme pengaturannya serta adanya bagian yang membahas terkait restorative justice. Dalam agenda tersebut, terdapat dua orang peserta yang bertanya terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber, acara yang terlaksana dengan baik dan lancar tersebut memperoleh apresiasi dari masyarakat.

 


Share this Post