Rapat SOP Integrasi Aplikasi
Sumber Gambar :Kota Serang – Dalam rangka penyusunan SOP Suprastruktur e-Govt, Infrastruktur Jaringan, Infrastruktur Informasi dan Infrastruktur Aplikasi, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tepatnya Seksi Pengeloaan Teknologi Informasi menyelenggarakan Rapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Integrasi Aplikasi, bertempat di Lt. 2 ruang rapat Bidang TIK, KP3B Curug – Kota Serang, Kamis (19/09/2019).
Dalam rapat tersebut, Kasi Pengelolaan Teknologi Informasi mewakili Kabid TIK membuka acara tersebut. Adapun narasumber dari acara tersebut yaitu Akhmad Unggul Priantoro Dr. Eng. (Praktisi IT Akademisi), sedangkan pesertanya terdiri dari para unit kerja (seksi – seksi) di lingkungan Dinas Kominfo Statistik dan Persandian serta beberapa staf jaringan Diskominfo.
Disampaikan oleh narasumber, bahwa integrasi aplikasi merupakan sebuah kerangka yang tersusun dari sekumpulan teknologi dan layanan yang membentuk sebuah middleware (middleware framework) untuk memfasilitasi pengintegrasian sistem informasi dan aplikasi di lingkungan sebuah organisasi. Dalam sebuah organisasi yang kompleks sangat dimungkinkan adanya banyak sistem informasi atau aplikasi yang berjalan di sistem operasi (OS) yang berbeda atau menggunkaan database yang berbeda atau format data yang berbeda atau bahasa pemrograman yang berbeda. Bahkan ada juga aplikasi lama yang sudah tidak mungkin untuk di modifikasi lagi. Tanpa pendekatan integarasi aplikasi yang terstruktur, yang terjadi adalah koneksi point-to-point antar aplikasi akan meningkat, yang akan menyebabkan struktur yang kompleks dan sangat sulit dalam pemeliharaannya. Idealnya, integrasi aplikasi tidak hanya terbatas pada berbagi pakai data, namun juga data bisnis dan proses bisnis dalam sebuah organisasi.
Adapun yang menjadi indikator dari integrasi aplikasi yaitu bertambahnya jumlah aplikasi yang terintegrasi, peningkatan efisiensi layanan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, terkait tanggung jawab pegawai OPD atau OPD berkewajiban untuk memastikan bahwa aplikasi yang dipergunakan sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui PSE (Pendaftaran Sistem Elektronik), dan apabila dimungkinkan Diskominfo bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses migrasi.
Untuk diketahui, adapun regulasi terkait yang mendasari dibangunnya aplikasi yaitu Peraturan Pemerintah nomo 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2018 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Bidang TIK, Kepala Seksi Pendayagunaan Telematika dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Telematika Diskominfo Statistik dan Persandain Provinsi Banten.