Rapat Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang
Sumber Gambar :Kota Tangerang – Unsur Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten penelaah teknis kebijakan Dwi Iceu HM, S.I.Kom., M.AP., yang juga selaku Koordinator SP4N LAPOR! sekaligus admin instansi Pemprov Banten, hadir selaku narasumber pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2026-2029, bertempat di ruang rapat Tangerang Live Room, Kawasan Pemerintah Kota Tangerang - Kota Tangerang, Kamis (4/12/2025).
Rapat yang dibuka oleh Iqbal Santoso selaku Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB melalui virtual meeting dan Dinas Kominfo Provinsi Banten. Rapat yang digelar secara internal dan terbatas tersebut, disampaikan oleh Iqbal bahwa penyelenggaraan layanan pengaduan pelayanan publik di Kota Tangerang dilakukan melalui implementasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA), tercatat telah melayani 130.509 aduan dan 99,6% pengaduan telah selesai ditindaklanjuti. Adapun tujuan dari rapat tersebut yaitu untuk mewujudkan ketercapaian target pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menjadi acuan program dan kegitan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kota Tangerang untuk mewujudkan kesamaan gerak dan langkah serta pemahaman yang sama pada seluruh penyelenggara pelayanan pengaduan publik.
Pada kesempatan tersebut, Dwi Iceu menyampaikan beberapa hal terkait draft dokumen renaksi tersebut antara lain terkait regulasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang menjadi salah satu pedoman dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik salah satunya melalui SP4N LAPOR!, terkait SDM yang menjadi pengelola pengaduan pelayanan publik mulai dari rumpun jabatan hingga kelas jabatan, beberapa hal teknis terkait sistematika penyusunan dokumen renaksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik, beberapa masukan-masukan dan saran dalam penyusunan kegiatan/program agar melibatkan Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang seperti Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bappeda, BKPSDM, agar terbangun kolaborasi lintas sektor, terbangun koordinasi dan komunikasi yang konstruktif dan produktif. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Dwi Iceu juga menyampaikan beberapan solusi terkait pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR! Pemerintah Kota Tangerang.
Sebagai informasi, bahwa Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus Menyusun dokumen renaksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2025-2029 yang berpedoman pada Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2025-2029 yang d isusun oleh Kementerian PANRB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.