Rapat Koordinasi SP4N LAPOR!

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi General dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, maka Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Pengelolan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) menggelar Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Nana Suryana hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan materi dalam agenda tersebut, bertempat di Lt. 3 Aula Dinas Kominfo, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten KP3B, Senin (04/03/2024).


Pada kesempatan tersebut, terdapat dua narasumber yaitu Ibu Silvia Diaz Carinadewi Analis Kebijakan Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan materi Penguatan Pengelolaan Pengaduan Melalui Aplikasi LAPOR! yang dilakukan secara virtual meeting dan Kepala Dinas Kominfo Nana Suryana dengan materi Pengelolaan SP4N LAPOR! dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang dilakukan secara langsung. Agenda yang dimoderatori oleh Dwi Iceu Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Provinsi Banten tersebut diikuti oleh seluruh admin SP4N LAPOR! dilingkungan Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Adapun yang dibahas dalam agenda tersebut antara lain pemahaman para admin SP4N LAPOR! terhadap regulasi pusat maupun regulasi daerah, pemahaman admin SP4N LAPOR! terkait isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga memudahkan instansi/perangkat daerah dalam menyelesaikan serta menindaklanjuti aduan masyarakat dengan cara mengupload bukti dukung berupa foto/dokumentasi serta penjelasan secara teknis sehingga difahami oleh pelapor, melakukan kolaborasi koordinasi dan sinergitas di internal perangkat daerah sehingga akan memudahkan dalam penyelesaian tindak lanjut aduan, jika ada aduan yang diterima secara manual atau tidak melalui SP4N LAPOR! maka admin harus menginput secara manual kedalam aplikasi LAPOR!, sehingga dapat tersaji data yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seorang admin harus piawai dalam melakukan komunikasi dengan bidang/pihak terkait aduan dari pelapor sehingga akan tercipta penyelesaian tindak lanjut aduan yang baik serta tercapai persentase target penyelesaian tindak lanjut aduan yang telah ditentukan. Dalam hal penindaklanjutan aduan atau laporan, setiap admin SP4N LAPOR! perlu memahami batas waktu yang telah ditentukan yakni 5 hari, 14 hari dan 60 hari kerja.

Selain itu, terdapat harapan terkait SDM pengelola pengaduan pelayanan publik yakni terdapat jabatan fungsional sebagai reward bagi staff/pelaksana yang bertugas mengelola pengaduan pelayanan publik. sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) sehingga jabatan tersebut yang nantinya salah satu tugasnya yakni sebagai pengelola pengaduan pelayanan publik, informasi publik maupun kehumasan Perangkat Daerah. Akan tetapi jika dikemudian hari dari Kementerian akan menentukan jabatan fungsional tertentu terkait pengelola pengaduan pelayanan publik misalnya jabatan analis pengelola pengaduan dan itu tertuang dalam sebuah regulasi yang resmi maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten pun akan mengusulkan dan menyesuaikan terkait jabatan fungsional tersebut.

Turut hadir dan mendampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo dalam agenda tersebut yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Akhmad Subhan Syafa’at. Rapat yang berlangsung dengan penuh antusias, interaktif, komunikatif serta semangat dari para peserta diakhiri dengan sesi foto bersama.


Share this Post