Rapat Evaluasi Pengelolaan PPID dan Website

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten hadir sebagai narasumber dan moderator dalam agenda Rapat Evaluasi dan Identifikasi Pengelolaan PPID dan Website serta Arah Kebijakan terkait Implementasi SRIKANDI lingkup PPID di Provinsi Banten, yang digelar oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, bertempat di Lt. 6 ruang rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, KP3B, Rabu (12/06/2024).


Agenda yang dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Dwi Iceu HM., S.I.Kom., M.AP. tersebut menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kominfo Ika Kartika, S.Sos., M.AP., dan Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Provinsi Banten Arif Agus Rakhman, S.IP., M.Si.

Adapun yang disampaikan dalam agenda tersebut antara lain terkait pengelolaan website dan PPID di Biro Organisasi, bahwa website dan PPID merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan saling bersinergi sehingga setiap Perangkat Daerah termasuk Biro Organisasi terdapat menu PPID di websitenya. Menu PPID harus memuat informasi berkala, serta merta dan setiap saat, terutama terkait informasi berkala harus di update setiap enam bulan sekali. Pengelola PPID dan website harus memahami regulasi terkait PPID, selain UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, seperti Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan juga regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman PPID. Pengelolaan PPID dan website tidak dapat terpisahkan, kedua-duanya harus saling bersinergi dan juga berkolaborasi dengan media sosial, karena informasi berkala pun perlu disampaikan di media sosial perangkat daerah jadi bukan hanya di website atau menu PPID saja. Tentunya informasi yang disajikan berdasarkan aturan yang berlaku, karena ada informasi yang tidak dapat dipublikasikan atau informasi yang dikecualikan. Sehingga, dalam hal ini, media sosial juga memiliki peranan yang penting dalam menyampaikan informasi terkait PPID.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula terkait eksistensi aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), aplikasi tersebut merupakan aplikasi tata naskah dinas yang meliputi surat keluar dan surat masuk. Aplikasi tersebut, sudah wajib dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Agenda yang diikuti oleh seluruh peserta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, mulai dari level pejabat dan staff berlangsung penuh antusias dan semangat serta komunikatif pada saat sesi tanya jawab.


Share this Post