Rakor Pengelolaan PPID Pelaksana Dinas Kominfo

Sumber Gambar :

Kota Serang – Sekretaris Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Dr. H. Karna Wijaya, SH., MH., membuka agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan PPID Pelaksana Dinas Kominfo, bertempat di Lt. 3 Aula Kantor Dinas Kominfo, Area Gedung OPD Baru,  KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Kamis (03/10/2024).


Agenda yang digelar oleh Sekretariat Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menghadirkan narasumber Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus pengelola PPID Pelaksana Dinas Kominfo Dwi Iceu HM, S.I.Kom., M.AP. Adapun peserta yang mengikuti agenda tersebut terdiri dari unsur pegawai PNS dan Non PNS dilingkungan Dinas Kominfo yang terdiri dari bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK), bidang Ekosistem SPBE dan juga Sekretariat.

Terdapat beberapa hal yang disampaikan pada agenda tersebut antara lain terkait regulasi PPID seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi  Publik.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga terkait definisi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan seperti informasi berkala, serta merta dan setiap saat. Pelaksanaan rapat tersebut juga dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP Tahun 2024 tingkat Provinsi Banten yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Selain itu, pada agenda tersebut juga disampaikan rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024 sehingga perlu adanya berkoordinasi terkait penyediaan data informasi publik yang ada di bidang-bidang. Dalam hal ini, dengan terselenggaranya rapat koordinasi pengelolaan PPID maka diharapkan dapat terbangun koordinasi, kolaborasi, sinergitas lintas unit bidang yang ada di Dinas Kominfo terhadap pengelolaan PPID Pelaksana Dinas Kominfo.

Seperti diketahui, bahwa PPID tersaji pada secara digital yaitu melalui menu PPID pada website resmi Dinas Kominfo, sehingga terkait penyajian data dan informasi publik tentunya perlu di koordinasikan kepada bidang-bidang dilingkungan Dinas Kominfo. Agenda yang berlangsung komunikatif, interaktif tersebut terdapat sesi tanya jawab bagi para peserta.

 


Share this Post