Rakor Pembinaan dan Pemberdayaan KIM

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten tepatnya bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Tahun 2025 tema “ Sinkronisasi Pembinaan dan Pemberdayaan KIM Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten”, bertempat di Lt. 3 aula Dinas Kominfo, area gedung baru OPD Pemprov Banten, KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Kamis (17/04/2025).


Agenda yang dibuka oleh Kepala bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Akhmad Subhan Syafa’at tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda Ika Kartika dan Pegiat Komunikasi Publik Eneng Nurcahyati. Agenda yang dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dwi Iceu dihadiri oleh peserta dari Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Forum Komunikasi KIM Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan rakor tersebut yaitu dalam rangka penyebarluasan informasi pembangunan dan fungsi pembinaan dan pemberdayaan KIM di Provinsi Banten serta terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren bidang komunikasi dan informatika pada pasal 23 menyebutkan bahwa Dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan KIM. Sehingga atas dasar itulah agenda rakor terselenggara. Tentunya KIM yang dimaksud adalah komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi dan pemberdayaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal antara lain yaitu terkait fungsi pemerintah Provinsi dalam pembinaan Komunitas informasi masyarakat (KIM) Kabupaten/Kota, progress update website KIM.id, peran Diskominfo Provinsi antara lain pemberian pendampingan dalam pelakasnaan kemitraan komunikasi dengan KIM sesuai kewenangannya, memberikan pelatihan pemanfaatan platform KIM.id, supervise terpadu melalui platform Kim.id. prinsip kerja KIM yaitu akses informasi, diskusi, implementasi networking, diseminasi, aspirasi. Pemetaan KIM untuk mengetahui ketertarikan, pengaruh, kekuatan. Syarat legalitas dan syarat administratif bermitra dengan Dinas Kominfo. Selain itu, terdapat bentuk-bentuk kegiatan peningkatan kapasitas KIM antara lain bimbingan teknis, workshop/lokalkarya, sarasehan, forum diskusi, pemanfaatan media sosial, media pengiriman pesan instant, komunikasi tatap muka. Terkait dengan syarat administrastif bahwa pengurus KIM bukan ASN, pengurus KIM tidak terlibat tindakan kriminal, tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, tidak berafiliasi dengan LSM. Sedangkan syarat legalitas antara lain surat keputusan dari Kepala Desa, Nomor induk komunitas yang dikeluarkan oleh Dinas Kab/Kota, susunan pengurus yang diketahui oleh kepala desa/lurah/sebutan lainnya. Adapun indikator keberhasilan dari eksistensi KIM yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting, peningkatan aksesibilitas informasi, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, perbaikan kualitas hidup masyarakat, meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi.

Agenda yang berlangsung komunikatif, interaktif, semangat, antusias dari para peserta ketika sesi tanya jawab tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama.

 


Share this Post