Rakor Pelayanan Publik

Sumber Gambar :

Kota Serang – Unsur Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten penelaah teknis kebijakan  Dwi Iceu HM, S.I.Kom., M.AP., hadir pada agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik yang digelar oleh Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, bertempat di Lt. 6 ruang rapat Biro Organisasi, Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten KP3B – Kota Serang, Jumat (21/11/2025).


Agenda yang dibuka oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Akhmad Thamrin menghadirkan narasumber Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Provinsi Banten Fadli Afriadi dengan materi pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan dalam agenda tersebut terdapat beberapa hal maladministrasi antara lain adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan berlarut-larut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan/penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Bara Hudaya, adapun peserta pada agenda tersebut seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Disampaikan pada agenda tersebut terkait regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Banten Nomor 11 Tahun 20211 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

 

 


Share this Post