PPID Pelaksana Diskominfo Ikuti Pelatihan Pengelolaan Informasi Publik
Sumber Gambar :Kota Serang – Unsur PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus petugas PPID Pelaksana Dinas Kominfo Dwi Iceu HM mengikuti agenda Pelatihan Pengelolaan Infromasi Publik dengan metode Blended Learning, bertempat di Gedung BPSDMD Provinsi Banten, KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Rabu (04/09/2024).
Agenda yang digelar oleh BPSDMD Provinsi Banten tersebut, dilaksanakan selama tujuh hari dengan metode blended learning yaitu tatap muka dan juga virtual meeting. Adapun narasumber pada agenda tersebut antara lain Ika Kartika Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kominfo Statistik Provinsi Banten, Ucu Sumarna Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Tya Tirtasari Komisi Informasi Pusat, Widya Iswara BPSDMD Provinsi Banten dan Pusat Teknologi Komunikasi (Pustekom).
Pada Kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal antara lain terkait materi anti korupsi, dinamika kelompok, hak dan kewajiban badan publik berdasarkan standar layanan informasi publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, struktur, tanggung jawab, tugas dan wewenang, jenis–jenis informasi berdasarkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, standar layanan pengelolaan informasi publik, proses penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi.
Selain itu, adapun praktik dan latihan pada pelatihan tersebut yaitu antara lain membuat matrik tentang langkah strategis PPID Pelaksana dalam mendiseminasikan informasi publik ke masyarakat sasaran sesuai core bisnis /tugas poko fungsi perangkat daerah, presentasi terkait cara menghitung hari kerja jika ada pemohon yang termasuk kategori layak sengketa atau tidak sengketa, membuat presentasi terkait sinergitas antara website perangkat daerah dan media sosial resmi milik perangkat daerah.
Pada pelatihan tersebut, peserta juga diberi kesempatan untuk saling sharing pengalaman dalam pengelolaan informasi publik baik secara teori maupun non teori seperti cara-cara menghadapi pemohon informasi perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat yang langsung datang ke kantor untuk meminta informasi, cara-cara menghadapi pemohon informasi publik, cara memperbaharui data informasi publik pada website dan media sosial resmi perangkat daerah, pemahaman terkait perbedaan antara gratifikasi, pemerasan dan suap, cara mengelola media sosial dan website, cara menangani sengketa informasi publik, cara menjawab pemohon informasi publik.
Para peserta yang terdiri dari petugas PPID Pelaksana Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten sangat antusias, aktif, interaktif dan semangat mengikuti pelatihan tersebut.