Plt. Kepala Dinas Kominfo Ikuti Presentasi Monev KIP Tahun 2024

Sumber Gambar :

Kota Serang – Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Nana Suryana, ST., M.Si., menghadiri rangkaian agenda monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 pada sesi presentasi monev KIP PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten secara virtual meeting/zoom meeting, bertempat di Lt. 2 ruang rapat Kepala Dinas Kominfo, Area Gedung OPD Baru,  KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Senin (21/10/2024).


Agenda yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo secara antusias dan semangat dalam mempresentasikan terkait pengelolaan PPID Pelaksana Dinas Kominfo selama tahun 2024. Terdapat tiga hal yang menjadi inti pada presentasi tersebut yaitu komitmen, koordinasi dan inovasi. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam presentasi tersebut antara lain terkait profil perangkat daerah Dinas Kominfo, regulasi terkait PPID, penyajian informasi yang tersedia seperti informasi berkala, serta merta dan setiap saat, komitmen PPID Pelaksana Dinas Kominfo terhadap pelaksanaan tugas PPID yaitu mengawal petugas PPID dalam evaluasi kinerja, memperbaharui data-data seputar PPID baik dalam bentuk digital maupun non digital, mengikuti agenda-agenda seputar PPID yang biasanya digelar oleh Komisi Informasi dan PPID Pemerintah Provinsi Banten, membuat maklumat, menghadiri agenda-agenda terkait keterbukaan informasi publik salah satunya ikut serta dalam presentasi monev KIP tahun 2024.

Selain itu, terkait koordinasi PPID Pelaksana Dinas Kominfo selalu melakukan koordinasi internal maupun eksternal, seperti koordinasi ke unit kerja atau bidang-bidang yang ada di Dinas Kominfo terkait permintaan data, koordinasi dengan PPID Pemprov Banten, koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten dan koordinasi perangkat daerah lainnya dilingkungan Pemprov Banten terkait pengelolaan PPID Pelaksana baik dalam hal administrasi persuratan maupun pembaharuan data serta publikasi data.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula terkait inovasi PPID Pelaksana Dinas Kominfo salah satunya yaitu media sosial Instagram khusus PPID Pelaksana Dinas Kominfo yang mempublikasikan seputar PPID Pelaksana Diskominfo baik dalam mengikuti agenda-agenda kegiatan maupun diseminasi informasi terkait informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat. Inovasi lainnya yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Dinas Kominfo yaitu membuat buku register e-PPID (elektronik-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang berisikan data pemohon informasi melalui e-ppid, membuat ringkasan layanan informasi publik seputar data layanan PPID yang masuk melalui e-ppid. Seperti diketahui bahwa digitalisasi telah membawa perubahan yang dinamis bagi PPID, salah satunya yakni tersedianya e-PPID, sehingga dalam hal ini, petugas PPID Pelaksana Dinas Kominfo harus kreatif dan inovatif mengembangkan inovasi non digital untuk beradaptasi terhadap eksistensi e-PPID. Hal tersebut dikarenakan dalam PPID terdapat dua mekanisme permohonan informasi antara lain yaitu ada yang secara tidak langsung melalui surat yang dikirim via pos, ada yang melalui e-ppid sehingga administrasi persuratan dilakukan secara digital melalui e-ppid tersebut.

Sebagai informasi, rangkaian monev KIP tahun 2024 terdiri dari sosialisasi monev KIP, pengisian SAQ pada e-monev KIP tahun 2024, submit SAQ, presentasi, visitasi dan penilaian serta penganugerahan monev KIP. Untuk sesi presentasi telah PPID Pelaksana Dinas Kominfo lakukan tadi siang yang terjadwal hari ini.

Turut hadir mendampingi Plt. Kadis Kominfo saat presentasi PPID Pelaksana Dinas Kominfo yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Akhmad Subhan Syafa’at dan Penelaah Teknis Kebijakan selaku petugas PPID Pelaksana Dinas Kominfo Dwi Iceu HM. Adapun perangkat daerah lainnya yang terjadwalkan sama dengan Dinas Kominfo yaitu Dinas Perhubungan, Inspektorat, DLHK, Dinas  PUPR, Dindikbud, Dinas Sosial, DP3AKKB, Setwan, Dinkes, Sat Pol PP, Disnakertrans, Dinas Perkim.

Agenda yang dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Banten tersebut, terbagi dalam dua sesi yaitu sesi presentasi berdurasi waktu 10 menit, dan sesi tanya jawab di panelis room dengan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten berdurasi waktu 10 menit.

 


Share this Post