MEMAKNAI TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Oleh : Dwi Iceu
"We cannot not communications” itulah sepenggal kalimat dari salah satu pencetus teori komunikasi bernama Watzlawick, kalimat tersebut selalu menjadi sumber inspirasi saya dalam segala aktivitas yang dijalani. Adapun maksud dari kalimat tersebut adalah tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang tidak berkomunikasi sebab manusia merupakan mahluk sosial, mahluk yang tidak dapat hidup sendiri dan harus berinteraksi dengan orang lain dalam menjalani kehidupannya, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan berorganisasi, maka dari itu komunikasi begitu penting bagi manusia.
Dalam kehidupan berorganisasi tentunya diperlukan juga sebuah instansi yang bertugas membidangi ranah komunikasi seiring dengan perkembangan zaman, pola pikir dan perilaku masyarakat yang semakin dinamis disertai kecanggihan teknologi informasi komunikasi dalam menyampaikan suatu informasi. Sehingga kondisi kekinian yang terjadi saat ini di lingkungan organisasi baik pemerintahan maupun non pemerintahan dalam pelayanan publik baik internal maupun eksternal harus sudah berbasis elektronik. Hal ini tentunya menjadikan suatu kesiapan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan e-government.
Berkenaan dengan hal tersebut, penyelenggaraan pemerintahan pun mengalami dinamika perubahan dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Banten yang kini memiliki Dinas untuk mewadahi urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian. Dinas tersebut adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dibentuk berdasarkan regulasi daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, terkait implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten diklasifikasi Dinas tipe B dengan beban kerja yang sedang.
Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang sebagai berikut :
a. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah provinsi;
b. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi;
c. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi;
d. Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah provinsi;
e. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
f. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah provinsi;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, adapun susunan organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahkan : (1) Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan. (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan : (1) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Telematikan. (2) Kepala Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi. (3) Kepala Seksi Pendayagunaan Telematika.
- Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik, membawahkan : (1) Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika. (2) Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Publik. (3) Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media.
- Kepala Bidang Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan, membawahkan: (1) Kepala Seksi Tata Kelola Persandian. (2) Kepala Seksi Pelayanan Informasi Statistik. (3) Kepala Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik.
Kesimpulan dan Harapan
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) maupun terciptanya good governance, tentunya tidak lepas dari terselenggaranya e-government dimana e-government merupakan sistem penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dengan memiliki azas transparansi, akuntabel, efektif dan efisien terkait pelayanan publik internal maupun eksternal. Pelayanan publik yang baik saat ini menjadi bagian dari kepuasan masyarakat terhadap kinerja suatu Pemerintah Daerah.
Informasi dan komunikasi merupakan bagian terpenting bagi suatu Pemerintah Daerah dalam menyampaikan kebijakannya kepada publik terkait program kerjanya, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dalam berbagai aspek. Semoga dengan terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dapat memberikan kontribusi yang komprehensif bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan good government bahkan good governance.