Lokalkarya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai SP4N LAPOR!

Sumber Gambar :

Kota Serang – Unsur Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Penelaah Teknis Kebijakan Dwi Iceu HM., S.I.Kom., M.AP., hadir sebagai narasumber dalam agenda Lokalkarya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai SP4N LAPOR! di Provinsi Banten, bertempat di Ballroom Hotel Horison Ultima Ratu – Kota Serang, Selasa (05/11/2024).


Agenda yang digelar oleh USAID ERAT mengundang peserta dari beberapa unsur Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten seperti Dinas Perhubungan, Dindikbud, Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Disnakertrans. Selain itu terdapat beberapa peserta lainnya yaitu YDMI, DPD PPDI Banten, HWDI Banten, DPD Gerkatin Banten, DPD Pertuni Banten, Jurnalis Warga Kota/Kab Serang, FOPKIA Serang, LBH APIK Banten, Kelompok Nelayan, Kelompok Petani, DPD NPCI Banten, Rumah Perempuan dan Anak dan perwakilan mahasiswa.  

Adapun tujuan dari agenda tersebut yaitu pertama meningkatkan pengetahuan masyarakat (anak muda, kelompok rentan, jurnalis warga,dan CSO) tentang pentingnya SP4N LAPOR! sebagai sarana yang efektif dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Kedua, membangun komitmen masyarakat sebagai agen SP4N LAPOR! yang disebut dengan “TEMAN LAPOR!” untuk menyuarakan dan mengawal permasalahan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Bara Hudaya membuka acara sekaligus memberikan sambutan pada agenda lokalkarya Peningkatan Literasi Masyarakat Mengenai SP4N LAPOR! di Provinsi Banten. Hadir narasumber lainnya yaitu Kementerian PANRB yang hadir secara virtual meeting, SP4N LAPOR! Specialist USAID ERAT dan Dinas Kominfo yang hadir secara langsung.

Adapun yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kominfo yaitu Mekanisme Kerja SP4N LAPOR! Dalam Merespon Aduan serta praktik tata cara menggunakan atau memanfaatkan aplikasi LAPOR! baik aplikasi yang berbasis web maupun mobile. Beberapa hal yang disampaikan dalam agenda tersebut antara lain peran/tugas Dinas Kominfo sebagai pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik berdasarkan Permendagri nomor 8 tahun 2023, menjelaskan tata cara melapor di web LAPOR! serta cara merespon aduan di aplikasi LAPOR!.

Disampaikan juga pada agenda tersebut, bahwa ada tiga kategori yang dapat disampaikan melalui LAPOR! yaitu Pengaduan, Aspirasi dan Permintaan Informasi. Peserta juga dibekali informasi jika dalam menyampaikan pengaduan harus melengkapi data berupa alamat lengkap lokasi kejadian/yang diadukan, waktu kejadian tanggal dan bulannya disebutkan, kronologi kejadian serta dokumen pendukung lainnya. Hal itu agar memudahkan sebuah aduan/laporan di distribusikan kepada pihak yang tepat dan berwenang menangani dan menindaklanjuti.

Terkait materi praktik tata cara menggunakan aplikasi LAPOR! disampaikan dalam konsep pembagian kelompok pada peserta non perangkat daerah, agar para peserta dapat secara langsung mencoba untuk menyampaikan aduan atau aspirasinya melalui SP4N LAPOR!. Antusias dan semangat dari para peserta dalam agenda tersebut menambah suasana yang akrab dan interaktif serta komunikatif terutama pada sesi tanya jawab. Acara yang berlangsung hingga sore hari tersebut diakhiri dengan sesi penandatanganan komitmen bersama sebagai “TEMAN LAPOR!” sekaligus foto bersama. 


Share this Post