Komisi I DPRD Maluku Gelar FGD Bersama Diskominfo Banten Bahas SPBE
Sumber Gambar :Kota Serang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kominfo, Kantor Dinas Kominfo Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten – KP3B Kota Serang, Selasa (3/06/2025).
Adapun kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian studi banding Komisi I DPRD Maluku yang secara khusus membidangi kepegawaian dan organisasi pemerintahan daerah. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa agenda tersebut bertujuan guna mendapat masukan, diskusi dan sharing terkait penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tentunya penyelenggaraan SPBE yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Plt. Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman didampingi Sekretaris Dinas Kominfo H. Karna Wijaya, Plt. Kepala Bidang Ekosistem SPBE H. Yakub beserta unsur pelaksana menerima rombongan Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang terdiri dari Benhur George Watubun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton selaku ketua Komisi I, 2 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris serta 6 orang anggota. Dalam FGD tersebut disampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten seperti menampilkan portal resmi Pemerintah Provinsi Banten (website resmi Pemprov Banten) yang memiliki fitur layanan tata kelola pemerintahan dan fitur layanan publik Provinsi Banten yang didalamnya terdapat beberapa platform digital, salah satunya e-hibah bansos, kanal pengaduan terintegrasi SP4N LAPOR!, info pajak kendaraan bermotor, sistem informasi lowongan kerja bahkan terdapat majalah online pemerintah Provinsi Banten. Semua platform tersebut dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun.
Terkait platform digital yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten termasuk website resmi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten telah menggunakan domain bantenprov.go.id. Selain itu regulasi terkait penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diatur dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).