Kolaborasi Lintas Sektor Pengelolaan SP4N LAPOR!
Sumber Gambar :Kota Serang – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Akhamad Subhan Syafa’at menjadi narasumber dalam agenda Pembinaan dan Evaluasi SP4N LAPOR! yang digelar oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten, bertempat di Lt. 6 ruang rapat Biro Organisasi Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten, KP3B – Kec. Curug Kota Serang, Kamis (26/09/2024).
Agenda yang dibuka oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten Akhmad Thamrin ST., M.Si., selain menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo, juga menghadirkan narasumber Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Bara Hudaya, SE., M.Si.
Agenda yang dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Dwi Iceu HM, dihadiri oleh peserta dari Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten yang hadir langsung di lokasi acara dan peserta dari Kab/Kota yang terdiri dari Dinas Kominfo, Bagian Organisasi dan OPD lainnya dilingkungan Kab/Kota mengikuti secara virtual meeting.
Terdapat beberapa hal yang disampaikan pada agenda tersebut antara lain terkait regulasi pengelolaan SP4N LAPOR, baik regulasi pusat maupun daerah serta kebijakan Pemprov Banten dalam pengelolaan SP4N LAPOR!. Adapun regulasi pusat salah satunya yaitu Permendagri nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sedangkan regulasi daerah telah terbit Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 63 tahun 2024 tentang Kelembagaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam hal ini, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten selaku pejabat pengelola pengaduan yang memiliki tugas sebagai pembina dan pengawas terhadap perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten maupun Pemerintah Daerah Kab/Kota. Sehingga dalam hal ini, Dinas Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi SP4N LAPOR!.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR) merupakan aplikasi pusat yang terintegrasi secara nasional. Adapun tugas Dinas Kominfo salah satunya yaitu mengoordinasikan pejabat penghubung terkait pengelolaan pengaduan secara langsung atau tidak langsung dilingkungan pemerintah daerah, mendistribusikan pengaduan kepada pejabat penghubung yang berwenang. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala yaitu 3 bulan sekali, 6 bulan sekali atau minimal satu tahun sekali. Dalam hal pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi atau melalui surat hasil pemantauan evaluasi, paling sedikit dilakukan setiap tiga bulan sekali meliputi persentase penyelesaian pengaduan, rata-rata waktu tindak lanjut pengaduan, kualitas tindak lanjut pengaduan.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait agenda penilaian Reformasi Birokrasi (RB) General dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang salah satu materi penilaiannya yaitu pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N LAPOR!. Agenda Penilaian tersebut akan dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten sebagai panitia penyelenggara.
Agenda yang terselenggara atas hasil kolaborasi Biro Organisasi Reformasi Birokrasi dan Dinas Kominfo Provinsi Banten tersebut berlangsung penuh antusias, semangat dari para peserta, baik peserta melalui zoom meeting maupun peserta yang hadir secara langsung.
Sebagai informasi, peserta Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten yang mengikuti agenda tersebut merupakan pengampu SP4N LAPOR! di masing-masing Perangkat Daerahnya.