Kemerdekaan Di Era Digital Bagi Perempuan Dan Anak

Sumber Gambar :

oleh: Dwi Iceu Herlina Maryanti S.I.Kom., M.AP.

Delapan puluh satu tahun sudah Indonesia merdeka, angka tersebut bukanlah angka yang kecil namun angka yang besar seperti bangsa yang besar yaitu Indonesia. Perjalanan angka hingga delapan puluh satu tahun bukanlah perjalanan yang sebentar, namun perjalanan panjang yang tak akan pernah usai dan tak akan pernah selesai, dalam perjalanannya terdapat banyak hal yang telah dilalui dan tidak mudah untuk di lewati. Bangsa Indonesia telah menapaki berbagai era mulai dari era 1.0 revolusi industri pertama ditandai dengan adanya penggunaan mesin uap, era 2.0 merupakan revolusi industri kedua ditandai dengan pemanfaatan listrik, era 3.0 yakni revolusi industri ketiga ditandai dengan adanya komputer, elektronik dan teknologi informasi, era 4.0 revolusi industri keempat ditandai dengan integrasi teknologi digital seperti Internet of Thing (IoT), Artificial Intelligence (AI), big data, cloud computing dan robot cerdas. Sedangkan era 5.0 merupakan society five point zero (5.0) yang berfokus pada pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, sehingga kehadiran IoT dan AI digunakan sebagai kebutuhan manusia, bukan hanya sekedar meningkatkan produktivitas namun sebagai tools dalam kehidupan sehari-hari.


Berkaitan dengan hal tersebut, kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 bukanlah sekedar bebas dari penjajahan fisik, namun ini tentang kebebasan sejati untuk hidup layak, berdaya, bermakna dan dihargai. Adapun definisi baru kemerdekaan di era digital yaitu kemerdekaan berarti kemampuan individu untuk berkembang, berinovasi, dan berkontribusi secara bermakna bagi bangsa. Adapun tantangan di era digital ini yaitu kompleksitas informasi yang menjadi medan baru, yang harus dihadapi dengan literasi dan karakter kuat.

Dalam hal ini, peran perempuan hadir sebagai pilar peradaban, yang merupakan warisan Raden Ajeng Kartini. Semangat Raden Ajeng Kartini yang sampai saat ini masih menggema terutama dalam hal akses pendidikan dan keberanian bermimpi yang tetap relevan hingga hari ini. Perempuan bukan hanya sekedar penerima manfaat, melainkan arsitek generasi penerus yang tangguh. Dalam aspek pendidikan: pendidikan merupakan akses setara untuk membuka pintu peluang, aspek keberanian: keberanian untuk bermimpi serta melampaui batas tradisi, aspek investasi bangsa melalui pemberdayaan perempuan yang kemudian akan menjadi fondasi keberlanjutan. Perempuan menjadi pemutus rantai kerentanan, dimana perempuan dan anak sering menjadi kelompok paling rentan di ruang digital, ancaman nyata mengintai di balik layar, seperti perundungan siber adanya intimidasi daring yang menargetkan perempuan dan anak, merusak rasa aman dan kepercayaan diri. Hoaks dan ujaran kebencian seperti informasi palsu yang menyebar cepat, memicu gelombang dan diskriminasi berbasis gender. Kemudian ada juga penipuan daring dimana modus penipuan yang semakin canggih, menargetkan kelompok dengan literasi digital terbatas. Untuk mengatasi hal-hal tersebut kiranya literasi digital berbasis pancasila menjadi solusi dalam membangun karakter digital yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

            Kehadiran AI bagaikan dua mata pisau, karena AI bisa menjadi peluang besar atau bahkan menjadi ancaman baru. Kecerdasan artifisial mempercepat inovasi ekonomi dan membuka akses informasi tanpa batas. Namun, tanpa empati sebagai panduan, teknologi justru dapat memperlebar kesenjangan bagi kelompok rentan. Maka dari itu, kunci masa depan harus dimiliki yakni menjadikan hati nurani sebagai dasar bertindak dalam setiap keputusan digital, sehingga hati nurani masih menjadi hal utama di era digital saat ini. Terkait peluang, keberadaan AI dapat membantu menciptakan inovasi ekonomi, efisiensi layanan serta akses pendidikan merata. Sedangkan terkait risiko, terdapat bias algoritma, disinformasi, serta pembatasan hak akses digital bagi yang tidak siap terhadap digitalisasi.

            Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka perlindungan anak di ruang siber Pemerintah telah menerbitkan regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Terbitnya regulasi tersebut tentunya memberikan rasa aman, ruang aman serta kepastian hukum dalam pemenuhan anak terkait perlindungan hukum. Selain regulasi, Pemerintah juga menghadirkan kanal pengaduan resmi sebagai layanan perlindungan aktif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang mudah diakses, responsif dan terpercaya yaitu kanal SAPA 129 (layanan pengaduan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Dalam hal ini, perlu terciptanya sinergi antara keluarga dan Negara. Ekosistem digital yang aman hanya tercipta ketika keluarga, komunitas, dan pemerintah bergerak bersama. Kehadiran regulasi tersebut tentunya menjadi imunitas bagi anak dalam ruang digital. Ruang digital yang seharusnya nyaman, aman bagi anak, kreatifitas mungkin dapat diperoleh dari adanya kecanggihan teknologi, namun kreatifitas tentunya harus ada batas. Memiliki batas dalam berkreatifitas bukan berarti membatasi namun untuk melindungi. Kehadiran teknologi informasi memang dapat mengedukasi anak baik dalam hal wawasan pengetahuan umum maupun hal lainnya yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

            Pemberdayaan perempuan dalam sektor ekonomi dan juga kemandirian perempuan tentunya telah beralih fungsi di era digital saat ini. Transformasi perempuan dari pengguna pasif menjadi inovator digital aktif dan kreatif, dari sekedar hanya menjadi konsumen kini beralih menjadi kreator. Tidak sedikit perempuan yang berdaya dalam sektor ekonomi, yang memanfaatkan kanal media sosial menjadi sumber penghasilan disertai kemampuan dan skill yang dimiliki, salah satu contoh berjualan online (jualan makanan, minuman kuliner, pakaian dan lainnya) di Tiktok, Instagram. Tidak hanya itu, perempuan dalam era AI saat ini, menjadikan  perempuan lebih beradaptasi, terus belajar, berinovasi, namun tetap terlindungi oleh regulasi.

Dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045, makna kemerdekaan adalah untuk terus berkarya dan memberi manfaat nyata bagi sesama. Indonesia Emas 2045 bukan hanya sekedar mimpi, namun ini adalah tentang tujuan kolektif yang dibangun hari ini. Jika bukan kita, siapa lagi. Maka dari itu harus tercipta dan terbangun kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah, sektor swasta, komunitas, akademisi untuk bersinergi untuk ekosistem inklusif. Eksistensi teknologi harus membahagiakan yakni melalui inovasi yang mencerahkan kehidupan, bukan sekedar canggih secara teknis namun dapat memberikan nilai-nilai positif dalam kehidupan.

            Mari merdeka untuk berkarya, berbuat dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara. Menjadi generasi merdeka secara digital dengan cerdas, beretika, penuh empati dan berhati nurani. Wujudkan bersama untuk perempuan berdaya, anak terlindungi karena di era kecerdasan artifisial kemerdakaan sejati adalah ketika tidak ada satu pun yang tertinggal. Merdeka bukan hanya sekedar tanggal di kalender, tanggal merah yang selalu di peringati setiap tahunnya dengan upacara bendera, tapi merdeka merupakan pilihan yang kita buat setiap hari dengan ketulusan hati, memanfaatkan teknologi informasi dan dengan tindakan nyata yang bermakna.


Share this Post