Kadis Kominfo Menjadi Narasumber Sosialisasi KIP
Sumber Gambar :Kota Serang – Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten, bertempat di Lt. 2 Aula Gedung Dinas Perhubungan, KP3B – Kota Serang, Senin (8/06/2026).
Agenda yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan H. Suska Deswiyanto menghadirkan narasumber antara lain Kepala Dinas Kominfo Beni Ismail dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten. Agenda yang dimoderatori Dwi Iceu selaku penelaah teknis kebijakan Dinas Kominfo diikuti oleh peserta yang terdiri dari pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal terkait regulasi media sosial maupun informasi publiks seperti Permenpanrb nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , Peraturan Komisi Informasi Pusat nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Instruksi Gubernur Banten nomor 1 tahun 2026 tentang Optimalisasi Media Sosial Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik, Transparansi Pembangunan dan Penanganan Disinformasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, disampaikan pula terkait peran media sosial di era saat ini, yakni salah satunya sebagai kanal diseminasi informasi capaian program kegiatan instansi, sebagai peningkatan literasi digital, sebagai wadah komunikasi antara perangkat daerah sebagai unsur pemerintah dengan masyaraka. Seperti diketahui, media sosial resmi pemerintahan seperti Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook menjadi kanal informasi yang sering diakses oleh masyarakat karena selain mudah diakses serta menyajikan informasi secara real time. Maka dari itu, keberadaan media sosial seperti Instagram dan Tiktok, terkadang menjadi media untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan bahkan pengaduan melalui Direct Message atau fitur chat lainnya yang tersedia pada kanal media sosial, tentunya hal tersebut harus dilakukan fast respon yakni 1 x 24 jam sehingga masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan tanggapan atas informasi yang di minta melalui kanal media sosial. Agenda berlangsung penuh antusias dan semangat dari para peserta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.