Gubernur Berhentikan 17 ASN Terbukti Korupsi

Sumber Gambar :

Kota Serang - Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN yang terbukti korupsi. Hal ini ia lakukan selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari prilaku korupsi dengan menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang baik. 


Demikian dikatakan Gubernur Banten sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, pada hari Minggu, (07/04/2019). Selanjutnya dikatakan, jika image Provinsi Banten selama ini dirusak dengan anggapan banyaknya korupsi, Gubernur ingin buktikan kepada masyarakat jika dirinya tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten. Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan karena selain akan merusak citra, juga integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya.

"Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten," ujar Gubernur 

Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri dari unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Langkah ini bahkan diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan. 

"Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya.

 "Masalah ASN yang diduga terlibat UU Pemilu, saya menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian. Untuk kasus korupsi di Dinas  Pendidikan  saat ini sedang diperiksa BPKP, jadi masyarakat saya harap dapat bersabar. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum",  kata Gubernur berapi-api. 

Gubernur juga menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku. 

 Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi, membenarkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan sudah melalui tindakan dan keputusan hukum. 

 Selain itu, ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Provinsi Banten, juga terdapat ASN di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.  dengan rincian, Pemerintah Provinsi Banten 17 orang,  Kabupaten Serang sebanyak 10 orang, Kabupaten Pandeglang sebanyak 13 orang, Kabupaten Lebak sebanyak 3 orang, Kabupaten Tangerang sebanyak 11 orang, Kota Cilegon sebanyak 7 orang, Kota Serang sebanyak 3 orang dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 6 orang. Total semua 70 orang ASN. 

 


Share this Post