FGD Penguatan Literasi SP4N LAPOR! bagi Forum Anak di Banten
Sumber Gambar :Kota Serang – Unsur Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Admin SP4N LAPOR! Pemerintah Provinsi Banten Dwi Iceu HM menjadi narasumber pada agenda FGD Penguatan Literasi SP4N LAPOR! bagi Forum Anak di Banten, bertempat di Café Kopinako Jl. Bhayangkara No. 6 Sumur Pecung – Kota Serang, Jumat (20/12/2024).
Agenda yang digelar oleh USAID (United States Agency for International Development) ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat), menghadirkan narasumber selain dari Dinas Kominfo, terdapat juga narasumber Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKKB Provinsi Banten. Adapun peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut yaitu forum anak Banten, forum anak Kabupaten Pandeglang, forum anak kabupaten lebak, forum anak kota serang, forum anak kota cilegon, perwakilan komunitas area disabilitas Banten, serta unsur DP3AKKB Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Agus Salim selaku ketua coordinator USAID ERAT Provinsi Banten membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan tersebut merupakan salah satu peran penting anak-anak dalam ikut serta terhadap peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga dapat menyampaikan aduan, aspirasi pada suatu aplikasi yang bernama LAPOR!, tentunya aduan dan aspirasi yang berkaitan dengan sekolah.
Adapun yang disampaikan pada FGD tersebut antara lain terkait regulasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, Undang-Undang Nomro 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor, serta melalui partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan artinya dilakukan dalam musyawarah perencanaan pembangunan pada wilayah dimana forum anak tersebut berada. Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak agar dapat berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya.
Selain itu, pada FGD tersebut disampaikan juga terkait definisi pelayanan publik dan regulasi pelayanan publik seperti Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dalam FGD tersebut, peserta juga diajarkan bagaimana cara melakukan pengaduan, menyampaikan aspirasi melalui kanal SP4N LAPOR! baik yang berbasis mobile maupun yang berbasis website, seperti diketahui bahwa aplikasi LAPOR! berbasis website menyediakan fitur disabilitas sehingga ramah disabilitas, artinya aplikasi LAPOR! sudah inklusif.
Sebagai informasi, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun contoh pelayanan publik yang terkait dengan sekolah seperti penyampaian aspirasi sarana sekolah misalnya ingin tersedia AC disetiap kelas, kursi dan meja yang layak dan nyaman, penyediaan halte di setiap sekolah, penyediaan zona selamat sekolah (zoss), penyediaan ruang perpustakaan yang nyaman, penyediaan kendaraan antar jemput sekolah gratis dan sebagainya. Dalam hal ini, Dinas Kominfo selaku pejabat pengelola pengaduan memiliki beberapa tugas dan peran salah satunya yaitu melakukan sosialisasi terkait pengelolaan pengaduan kepada masyarakat, mengoordinasikan pejabat penghubung terkait pengelolaan pengaduan secara langsung atau tidak langsung, menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yaitu meningkatkan literasi SP4N LAPOR! bagi forum anak di Provinsi Banten, mendorong partisipasi peserta untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik. Selain itu, diharapkan memperoleh output antara lain forum anak di Banten mengetahui dan memahami SP4N LAPOR!, penggunaannya serta pemanfaatannya, serta menjadi salah satu agenda organisasi forum anak untuk disosialisasikan dan di impelementasikan.
Agenda yang terselenggara atas hasil kolaborasi antara Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten dengan USAID Erat berlangsung interaktif, komunikatif, semangat dan antusias yang tinggi dari para peserta. Dalam FGD tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan belajar menggunakan aplikasi LAPOR!.