Diskominfo Ikuti Rakor Anggota KPA 2024
Sumber Gambar :Kota Serang – Unsur Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Anggota Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten Tahun 2024, bertempat di Lt. 3 Aula Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten - KP3B, Jumat (20/12/2024).
Agenda yang diselenggarakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten tersebut, dibuka oleh Dr. Komarudin, M.AP. selaku Asisten Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Agenda yang menghadirkan narasumber antara lain Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Provinsi Banten dan Sekretaris KPA Provinsi Banten menyampaikan terkait kebijakan pemerintah pada program penanggulangan HIV AIDS menju akhiri AIDS 2030 di Provinsi Banten dan upaya KPA Provinsi Banten dalam percepatan penanggulangan HIV AIDS dan IMS menuju akhir AIDS 2030. Adapun peserta pada agenda tersebut antara lain yaitu penelaah teknis kebijakan Dinas Kominfo, unsur Polda Banten, unsur Korem 064 Maulana Yusuf, unsur beberapa Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten, Baznas Provinsi Banten, KNPI, PKK, MUI Provinsi Banten dan instansi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan terkait telah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 126 Tahun 2024 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2024. Dalam Kepgub tersebut, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten tercantum sebagai anggota yang memiliki peran atau tugas salah satunya yaitu menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) kepada aparat dan masyarakat, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS.
Dalam Kepgub tersebut, tersusun keanggotaan KPA Provinsi Banten antara lain Ketua Gubernur Banten, Ketua Pelaksana Wakil Gubernur Banten, Wakil Ketua I Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua II Kepala Biro Pemotda, Sekretaris dr. H. Santoso Edi Budiono, Anggota terdiri dari Kapolda, Korem 064 Maulana Yusuf dan instansi lainnya termasuk Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Terdapat 45 anggota dalam Kepgub tersebut.
Sebagai informasi, adapun tujuan dari rakor tersebut yaitu mendorong adanya program penanggulangan HIV AIDS pada perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten serta mitra lembaga anggota KPA Provinsi Banten mulai dari hulu hingga hilir, salah satu perangkat daerah yang sudah melaksanakan program tersebut yaitu Dinas Pariwisata, Sat Pol PP dengan kegiatan sosialisasi penanggulangan AIDS di sekolah SMA. Terkait hal tersebut, dalam hal upaya pelaksanaan program, Dinas Kominfo juga telah berkolaborasi dengan KPA Provinsi Banten dalam hal fasilitasi seperti penyediaan ID zoom meeting untuk kegiatan KPA, diseminasi informasi dan publikasi terkait agenda-agenda KPA melalui kanal digital seperti website, instagram, videotron, media luar ruang seperti spanduk dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan terkait dukungan penanggulangan HIV AIDS di Provinsi Banten, dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan atau event, salah satunya bisa melalui kanal digital, virtual meeting, membuat konten dalam bentuk apapun di media sosial baik tulisan, infografis maupun video audio visual. Agenda yang berlangsung aktif dan komunikatif antara narasumber dan peserta diakhiri dengan foto bersama.