Diskominfo Gelar Diskusi Pengelolaan SP4N LAPOR!

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten, tepatnya bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) menggelar agenda Diskusi Pengelolaan SP4N LAPOR! secara virtual meeting/zoom meeting, bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kominfo, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten, KP3B – Kota Serang, Selasa (16/07/2024).

Agenda tersebut dibuka oleh Kepala Bidang PIKK Akhmad Subhan Syafa’at dan dipandu oleh Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus admin instansi SP4N LAPOR! Pemprov Banten Dwi Iceu HM. Adapun peserta yang mengikuti agenda tersebut terdiri dari admin SP4N LAPOR! Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten dan admin instansi Dinas Kominfo Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal terkait progress pengelolaan SP4N LAPOR! dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten periode 9 Agustus 2023 s.d. 15 Juli 2024. Periode 1 Januari 2024 s.d. 15 Juli 2024 terdapat laju verifikasi 82,1% atau tepat waktu kurang dari tiga hari akumulasi 1,8 hari kerja, sedangkan laju tindak lanjut 82,1% atau tepat waktu kurang dari lima hari kerja akumulasi 3,7 hari kerja. Sedangkan periode 1 Oktober 2023 s.d. 30 November 2023, terdapat laju verifikasi 81,8% akumulasi 1,8 hari kerja, dan laju tindak lanjut 50,9% akumulasi 6,9 hari kerja. Dari beberapa aduan yang masuk ke SP4N LAPOR! Pemprov Banten terdapat top ten kategori yaitu hak pekerja, terkait pendidikan dan kebudayaan, terkait ketenagakerjaan, infrastruktur jalan, penerangan jalan, jalan berlubang, lainnya terkai hak pekerja.

Adapun regulasi terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik yaitu Undang-Undangn Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Pemprov Banten telah menerbitkan SK Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Berdasarkan SK tersebut, Dinas Kominfo selaku pejabat pengelola pengaduan memiliki tugas antara lain (1) Mengoordinasikan pejabat penghubung terkait pengelolaan pengaduan secara langsung atau tidak langsung dilingkungan Pemerintah Daerah; (2) Menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N; (3) Menunjuk petugas pelayanan pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi dan distribusi pengaduan; (4) Mendistribusikan pengaduan kepada pejabat penghubung yang berwenang; (5) Melakukan pemantauan kineija pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah; (6) Melakukan evaluasi secara berkala mengenai kemajuan pelaksanaan pelayanan pengaduan dilingkungan Pemerintah Daerah; (7) Menyusun laporan kinerja pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah; (8) Melakukan sosialisasi terkait pengelolaan pengaduan kepada masyarakat.

Dalam agenda tersebut terdapa sesi sharing session, dimana beberapa Perangkat Daerah dan salah satu Kab/Kota menyampaikan dan berbagi terkait pengalaman dalam mengelola SP4N LAPOR!. Adapun berbagi pengalaman tersebut disampaikan oleh Tiar selaku admin SP4N LAPOR! Disnakertrans, Romi selaku admin SP4N LAPOR! Dinas Perhubungan, Tiwi selaku admin SP4N LAPOR! Dinas PUPR dan Iesnan Asegaf selaku admin instansi Pemkab Tangerang. Selain sharing session, terdapat sesi tanya jawab, adapun peserta yang bertanya terkait pengelolaan SP4N LAPOR! yaitu Guntur Bappeda Provinsi Banten. Dalam sharing session tersebut, diperoleh berbagai macam pengalaman yang menarik dan unik, walaupun terdapat beberapa hal perbedaan dan persamaan dalam menangani atau menindaklanjuti suatu aduan/laporan. Ada perangkat daerah yang membutuhkan waktu lebih dari 14 hari kerja, ada yang hanya membutuhkan kurang dari 14 hari kerja. Hal tersebut terdapat perbedaan dalam menindaklanjuti aduan/laporan, karena ada aduan/laporan yang memerlukan pemeriksaan lapangan sehingga memerlukan waktu maksimal 60 hari kerja dalam penyelesaian tindak lanjut aduan/laporan.

Terdapat jenis atau klasifikasi aduan/laporan antara lain yaitu permintaan infromasi dan pengaduan yang bersifat normatif durasi waktu maksimal 5 hari kerja, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan durasi waktu maksimal 14 hari kerja, pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan durasi waktu maksimal 60 hari kerja.  

Dalam agenda diskusi yang dilakukan secara virtual meeting tersebut, terdapat beberapa aspirasi dari peserta yakni terkait pendanaan/pembiayaan dalam pengelolaan SP4N LAPOR! seperti honorarium petugas pengelola pengaduan pelayanan publik (SP4N LAPOR!) baik bagi admin instansi maupun admin penghubung yakni Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten. Beberapa Perangkat Daerah juga sudah ada yang membuat SK admin SP4N LAPOR! Perangkat Daerah namun ada juga yang belum.

Agenda yang berlangsung secara virtual meeting tersebut, penuh antusias dan semangat dari para peserta dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

 


Share this Post