Dinas Kominfo Raih Kategori Informatif

Sumber Gambar :

Kota Serang - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Beni Ismail S.STP., M.Si., menerima penghargaan dalam agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi publik Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025 hasil monitoring dan evaluasi (movev) dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Informatif. Agenda yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten tersebut bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B – Kota Serang, Rabu (12/11/2025).


Penghargaan tersebut diberikan oleh Kori Korniawan selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten. Adapun nilai yang diperoleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten pada kategori tersebut yaitu 99,90. Hasil nilai tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Banten merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh KI Provinsi Banten dalam rangkaian terakhir dari monev KIP Tahun 2025 yang terdiri dari beberapa tahapan antara lain yaitu pengisian data Self Assesment Questioner (SAQ) pada aplikasi e-monev KIP, presentasi Kepala Perangkat Daerah secara tatap muka di gedung Komisi Informasi Provinsi Banten, serta visitasi monev KIP yang dilakukan oleh Tim KI Provinsi Banten ke Desk PPID Pelaksana Perangkat Daerah.

Pada kesempatan kali ini terdapat beberapa kategori penghargaan antara lain kategori Life Achievement, kategori pemeringkatan badan publik Perangkat Daerah, Perangkat Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Non Struktural, kategori Petugas PPID Terbaik.

Sebagai informasi, PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Adapun regulasi yang berkaitan dengan PPID antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), Peraturan Daerah Banten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Informasi Publik, Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 


Share this Post