Bimtek Penyusunan Daftar Infromasi Publik (DIP)

Sumber Gambar :

Kota Serang – Sekretaris Dinas Kominfo Statistik, Persandian Provinsi Banten Dr. H. Karna Wijaya membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Infromasi Publik (DIP) dan Pengecualian Informasi Publik, bertempat di Lt. 3 Aula Dinas Kominfo, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten KP3B, Rabu (07/02/2024).


Agenda dimoderatori oleh Ika Kartika Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kominfo Provinsi Banten menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Sekretaris BPKAD dan Fungsional Biro Hukum. Adapun yang dibahas antara lain mekanisme penganggaran di pemerintah provinsi banten terkait mekanisme dan proses honorarium untuk PPID Pelaksana, klasifikasi daftar informasi publik, regulasi pelayanan informasi publik, mekanisme dan cara-cara pengisian bukti dukung pada waktu e-monev (monitoring dan evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, serta evaluasi e-monev KIP Pemerintah Provinsi Banten.

Peserta yang hadir merupakan PPID Pelaksana Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Disampaikan dalam agenda tersebut bahwa Perangkat Daerah terutama PPID Pelaksana perlu membuat DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi Kecualikan) sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021.

Turut hadir dalam agenda tersebut yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Dina Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Akhmad Subhan Syafa’at. Bimtek yang berlangsung dengan interaktif, komunikatif, antusias serta semangat dari para peserta diakhiri dengan sesi foto bersama


Share this Post