Bimtek DIP
Sumber Gambar :Kota Serang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten Nana Suryana dalam agenda membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pengecualian Informasi Publik, yang digelar oleh Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemtiraan Komunikasi Dinas Kominfo Statistik Persandian Provinsi Banten, bertempat di Lt. 3 Aula Rapat Dinas Kominfo area gedung baru OPD Pemprov Banten KP3B – Kecamatan Curug Kota Serang, Rabu (11/10/2023).
Bimtek yang dimoderatori oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Ika Kartika menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar dan Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Agustina. Adapun yang dibahas dalam bimtek tersebut antara lain tentang konsep penyusunan DIP, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, prinsip-prinsip DIP terdiri dari setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, cepat tepat waktu biaya ringan dan dengan cara sederhana, utuh akurat benar dan dapat dipercaya, informasi harus bersifat pro-aktif, pengujian tentang konsekuensi wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, Peraturan Gubernur Banten nomor 22 tahun 2023 tentang klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, Pergub nomor 58 tahun 2022 tentang jadwal retensi arsip substantif serta jadwal retensi arsip lainnya yang telah diatur dalam Pergub Banten.
Bimtek yang dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten tersebut berlangsung aktif, interaktif dan semangat dari para peserta dan diakhiri dengan sesi foto bersama.