Agenda Rakor Pelayanan Publik
Sumber Gambar :Kota Serang – Unsur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengikuti agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik, bertempat di Lt. 6 Ruang Rapat Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi Banten – Gedung SKPD Terpadu KP3B, Senin, (20/01/2025).
Agenda yang digelar oleh Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi Banten, diikuti oleh beberapa Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten yang menjadi lokasi utama penilaian antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial (Dinsos), Bappenda (Samsat Kota Serang), Dinas Pertanian, Inspektorat Banten dan RSUD Banten
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terselenggaranya agenda tersebut dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2025. Selain itu, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) oleh Kementerian PANRB. Adapun yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah yang hadir pada rakor tersebut antara lain yaitu menyiapkan atau menyediakan hal-hal yang terkait indikator kepatuhan pelayanan publik.
Sebagai informasi, bahwa Pemerintah Provinsi Banten memperoleh nilai 94,01 dengan kategori “A” pada tahun 2024 terkait Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia. Adapun unit layanan yang dinilai pada saat itu antara lain DPMPTSP, Dindikbud, Dinsos dan RSUD Banten.
Agenda yang dibuka oleh Plt. Kepala Biro Organisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian akses link form sisian pelaksanaan PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik)