Agenda Presentasi Monev KIP 2025

Sumber Gambar :

Kota Serang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman dalam agenda Presentasi Monitorin dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 Tingkat Provinsi Banten yang digelar setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat di Lt. 2 Aula Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang Kel. Penancangan Cipocok Jaya – Kota Serang, Kamis (14/08/2025).


Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Ahmad Subhan Syafa’at dan petugas PPID Pelaksana Dinas Kominfo Dwi Iceu turut mendampingi Plt. Kadis Kominfo dalam agenda tersebut.

Pada agenda tersebut, terdapat beberapa hal yang dipaparkan oleh Plt. Kadis Kominfo antara lain terkait profil PPID Pelaksana Dinas Kominfo, regulasi terkait PPID, struktur tim PPID Pelaksana Dinas Kominfo, inovasi digital maupun non digital yang dimiliki oleh PPID Pelaksana Dinas Kominfo serta strategi perencanaan pengembangan KIP baik regulasi, program kebijakan atau penganggaran serta sosialisasi penyebarluasan informasi publik.

Disampaikan oleh Plt. Kadis Kominfo dalam paparannya yang berdurasi 10 menit tersebut bahwa inovasi digital yang dimiliki oleh PPID Pelaksana Dinas Kominfo salah satunya yaitu aplikasi berbasis website E – PPID atau elektronik PPID yang merupakan layanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun. Sedangkan terkait inovasi non digital yang diciptakan oleh PPID Pelaksana Dinas Kominfo yaitu dokumen buku register E-PPID dan dokumen laporan ringkasan akses informasi publik E-PPID. Selain itu disampaikan pula terkait penganggaran PPID Pelaksana yang terdapat pada sekretariat dinas sesuai dengan regulasi daerah bahwa Sekretaris Dinas merupakan ketua perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga dalam hal kegiatan seputar PPID Pelaksana Dinas Kominfo terbangun lintas sektor unit kerja dimana kegiatan seperti rapat internal PPID Pelaksana Dinas Kominfo difasilitasi oleh Sekretariat Dinas tepatnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo.


Share this Post