Agenda Pendampingan Audit Kepatuhan
Sumber Gambar :Kota Serang – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Akhmad Subhan Syafa’at menerima pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka Audit Kepatuhan Pelaksanaan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika sub bidang komunikasi publik, bertempat di Lt. 2 Ruang Rapat Kepala Dinas Kominfo, Kantor Dinas Kominfo - KP3B, Rabu (15/01/2025).
Pada kesempatan tersebut, turut hadir jajaran bidang PIKK antara lain analis kebijakan ahli muda, penelaah teknis kebijakan, para PIC atau penanggung jawab sub kegiatan di bidang tersebut. Adapun tim audit Inspektorat Jendera Kementerian Komdigi berjumlah 9 orang yang terdiri dari auditor ahli muda dan auditor ahli pertama.
Dalam pelaksanaan audit tersebut disampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Agenda yang dilaksanakan selama dua hari tersebut terhitung mulai tanggal 15 Januari s.d. 16 Januari 2025 tersebut berlangsung dengan lancar, komunikatif dan interaktif. Pada hari kedua, terlaksana ekspose hasil audit kepatuhan dan diberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang akan dilakukan di tahun 2025 ini.
Sebagai informasi, bahwa dengan terbitnya Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 maka Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo dicabut dan tidak berlaku. Adapun beberapa hal yang tercantum dalam Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 salah satunya terkait pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) yaitu merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat, melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat, melaksanakan monitoring, pelaporan dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Adapun pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu menggunakan aplikasi umum seperti aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan. Pengaduan Online Rakyat) yang terintegrasi secara nasional.
Agenda tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara audit pelaksanaan urusan konkuren bidang informasi dan komunikasi publik tahun 2024