Agenda Pembinaan Pengelolaan SP4N LAPOR!
Sumber Gambar :Kota Serang – Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten H. Karna Wijaya mewakili Kepala Dinas Kominfo, hadir membuka acara sekaligus memberikan sambutan serta penyampaian materi pada agenda Pembinaan Pengelolaan SP4N LAPOR! dengan tema “Optimalisasi Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N LAPOR!, bertempat di Lt. 3 Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi Banten, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten KP3B - Kota Serang, Rabu (25/02/2026).
Agenda yang berlangsung siang hari tersebut, menghadirkan dua narasumber yaitu Sekretaris Dinas Kominfo dan Silvia Diaz Carina Dewi selaku Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Agenda yang dimoderatori oleh Dwi Iceu HM selaku penelaah teknis kebijakan dan admin instansi Pemprov Banten dihadiri oleh peserta dari beberapa Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten selaku admin penghubung dan admin instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diampu oleh Dinas Kominfo Kab/Kota.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal antara lain terkait kategori aduan terbanyak di lingkungan Pemprov Banten periode Januari s.d. Februari 2026 antara lain terkait ketenagakerjaan/hak pekerja, terkait Pendidikan dan kebudayaan, terkait pajak kendaraan, terkait jalan rusak, terkait infrastruktur jalan, drainase, kepegawaian. Selain itu disampaikan juga data statistic pengelolaan SP4N LAPOR selama periode Januari s.d Februari 2026 dimana data tersebut merupakan hasil kinerja pengelolaan LAPOR! Perangkat Daerah seperti dalam melakukan respon awal, respon tindak lanjut hingga penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
Regulasi yang berlaku sebagai pedoman pengelolaan SP4N LAPOR seperti Permendagri Nomor 8 tahun 2023, Peraturan MENPANRB Nomor 5 tahun 2025, Keputusan Gubernur Banten Nomor 63 tahun 2024, dan juga draft road map SP4N LAPOR! yang disusun oleh Kementerian PANRB yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun dokumen rencana aksi SP4N LAPOR!, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan pengaduan pelayanan publik, PermenPANRB Nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik bagi ramah kelompok rentan. Perlindungan hukum bagi admin instansi SP4N LAPOR! sebagai paying hukum dalam menjalankan tugas sebagai pengelola pengaduan pelayanan publik yang terkadang menerima hal-hal yang kurang menyenangkan dari pelapor baik secara lisan maupun tulisan. Mekanisme pengelolaan SP4N LAPOR! mulai dari jenis-jenis pengaduan, kategori pengaduan, tugas peran admin instansi, admin Nasional dan admin penghubung.
Di penghujung acara yakni sesi tanya jawab, pada sesi ini terdapat peserta yang antusias dan semangat untuk bertanya serta sharing session terkait pengelolaan pengaduan pelayanan public melalui SP4N LAPOR!, adapun peserta tersebut terdiri dari Disnakertrans, Dinas Sosial, Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan, Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Dinas Kominfo Kabupaten Lebak. Adapun pertanyaan yang diajukan seputar pengelolaan SP4N LAPOR! pada level admin penghubung, kemudian juga surat Keputusan sebagai pengelola SP4N LAPOR! level perangkat daerah, kemudian progress kerja sistem LAPOR! versi 4 yang dalam hal ini diampu oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pilot project, tips-tips bagaimana agar masyarakat mau menyampaikan aduan atau laporan ke SP4N LAPOR!, serta pengaduan manual yang dapat diinput ke sistem LAPOR!.