Rakor Pengelolaan SP4N Lapor

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pengelolaan SP4N Lapor pada Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, maka Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan SP4N Lapor, di ruang Command Center Diskominfo Lt. 2 gedung Dinas Perhubungan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug – Kota Serang, Jumat (01/03/2019).


Rapat yang di hadiri oleh beberapa pejabat struktural Diskominfo yaitu Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media, Kepala Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi, Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai undangan yaitu Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Adapun hal-hal yang dibahas pada rakor tersebut yaitu terkait implementasi  aplikasi SP4N Lapor. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah Ke Dalam Aplikasi LAPOR SP4N!.

Seperti diketahui SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) Lapor (Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

Sebagai informasi, SP4N Lapor memiliki versi terbaru yakni versi 3.0 yang  telah di launching oleh Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.

SP4N Lapor sebuah aplikasi umum yang mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBSE). Adapun regulasi yang mengatur SPBE ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Sementara itu, aplikasi Lapor ini berbasis media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path, dan juga Whatsapp. Sehingga dalam implementasinya, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan keluhanya kepada Pemerintah Daerah melalui media sosial, misalkan keluhan terkait pendidikan, infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan lain-lain. Adapun keluhan tersebut di tindak lanjuti oleh instansi terkait.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Banten akan menindak lanjuti implementasi aplikasi SP4N Lapor melalui OPD terkait.


Share this Post