Sosialisasi SP4N LAPOR! Pemkot Tangsel

Tanggal Mulai Event : 07 October, 2025
Tanggal Selesai Event : 07 October, 2025
Lokasi Event : Aula Kecamatan Ciputat Timur
Jumlah View : 21

Kota Tangerang Selatan – Unsur Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Dwi Iceu selaku penelaah teknis kebijakan dan juga sebagai admin instansi SP4N LAPOR! Pemerintah Provinsi Banten menjadi narasumber dalam agenda Sosialisasi Pengaduan Masyarakat melalui SP4N LAPOR! yang digelar oleh Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan, bertempat di Aula Kecamatan Ciputat Timur – Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025).


Agenda yang dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan Dr. Tb. Asep Nurdin, S.Kom., M.Kom., menghadirkan narasumber antara lain Rastra Yudhatama Camat Ciputat Timur, Dwi Iceu HM Dinas Kominfo Provinsi Banten dan Dr. Yowan Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan. Agenda yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan selaku pejabat penghubung, Lurah se-Kecamatan Ciputat Timur dan para ketua Rukun Warga (RW) dimoderatori oleh H. Firman selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan. Adapun beberapa hal yang disampaikan pada agenda tersebut antara lain terkait perkembangan pengaduan pelayanan publik di Kecamatan Ciputat Timur, regulasi, pembinaan kepada Kabupaten/Kota, pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Banten serta pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR! Kota Tangerang Selatan.

Pada kesempatan tersebut, Dwi Iceu menyampaiakan beberapa regulasi yang dijadikan pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N LAPOR! antara lain Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 8 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, PermenPANRB Nomor 5 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), PermenPANRB Nomor 11 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan SP4N LAPOR!.

“Dalam Permendagri 8/2023 disebutkan bahwa Dinas Kominfo selaku pejabat pengelola pengaduan yang salah satu tugasnya adalah melakukan sosialisasi terkait pengelolaan pengaduan kepada masyarakat, maka dari itu sudah tepat Dinas Kominfo Kota Tangsel menggelar kegiatan ini dan dihadiri peserta dari unsur masyarakat”, ucap Dwi Iceu.

Menurut Dwi Iceu, regulasi-regulasi tersebut sudah menjadi pedoman bagi Dinas Kominfo baik bagi Pemerintah Kab/Kota maupun Perangkat Daerah dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N LAPOR!, karena pada regulasi tersebut sudah jelas terdapat pembagian tugas antara admin instansi dan admin penghubung bahkan sampai pada tata kelembagaaan.

Selain itu disampaikan pula terkait kanal-kanal pengaduan melalui aplikasi LAPOR antara lain website lapor.go.id yang sudah lengkap fitur-nya karena tersedia fitur disabilitas, kanal twitter, sms, dan mobile phone berbasis android/ios. Disampaikan oleh Dwi Iceu, terkait pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Provinsi Banten kepada Pemerintah Kab/Kota salah satunya adalah pendampingan dan rapat Koordinasi. Adapun pendampingan dilakukan terhadap Pemerintah Kab/Kota yang pengelolaan SP4N LAPOR! dibawah 50%, sedangkan terkait rapat koordinasi dapat dilakukan secara berkala baik secara langsung maupun online.

Agenda yang berlangsung penuh antusias dan mendapatkan apresiasi dari para peserta tersebut, pada saat sesi tanya jawab menjadikan suasana kegiatan menjadi lebih bersemangat, kelima penanya yang terdiri dari para ketua rukun warga tersebut memperoleh wawasan pengetahuan terkait pemanfaatan aplikasi SP4N LAPOR! atas beberapa keluhan masalah yang dihadapi.

 
Share