| Tanggal Mulai Event | : | 21 May, 2025 |
| Tanggal Selesai Event | : | 21 May, 2025 |
| Lokasi Event | : | KP3B |
| Jumlah View | : | 11 |
Kota Serang – Sumber daya manusia (SDM) merupakan asset yang paling penting dalam suatu pemerintahan maupun instansi, melalui SDM yang kompeten dapat terwujud good governance. Kompetensi SDM tentunya perlu di dukung dengan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas.
Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten tepatnya Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SP4N LAPOR! Perangkat Daerah dan Kab/Kota Tahun 2025 bertema “Optimalisasi SDM Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik”, bertempat di Lt. 3 aula Gedung Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten KP3B – Kota Serang, Rabu (21/05/2025).
Agenda dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (PIKK) Akhmad Subhan Syafa’at dan dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus admin instansi Pemerintah Provinsi Banten Dwi Iceu HM menghadirkan narasumber Rosikin, S.Si., M.M., Analis Kebijakan Ahli Madya Asdep Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Adapun peserta pada rakor tersebut yaitu para admin penghubung Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten dan admin instansi Pemerintah Kab/Kota yang diampu oleh Dinas Kominfo Kab/Kota.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal terkait pelayanan publik berbasis human-centered melalui SP4N-LAPOR!, terjadi pergeseran lanskap pelayanan publik dari institutional based ke human centered. Pada konsep human centered, pengguna menjadi subjek layanan (aktif), fokus utama yaitu pengalaman dan kebutuhan pengguna, desain layanan cooperate-kreasi dengan pengguna, tujuan layanan yakni kepuasan dan kepercayaan pengguna, responsifitas adaptif dan cepat merespons feedback, evaluasi kinerja berdasarkan outcome. Berbeda dengan konsep institutional based objek layanan (pasif), fokus utama prosedur dan aturan internal, desain layanan satu arah/birokratis, tujuan layanan kepatuhan terhadap regulasi, responsifitas lambat menanggapi perubahan kebutuhan, evaluasi kinerja berdasarkan output.
Disampaikan juga bahwa pelayanan publik terbaik adalah yang hadir sebelum diminta, dan berubah sebelum dikeluhkan. Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat bermakna maka diperlukan pelaksanaan FKP (Forum Konsultasi Publik) dan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) yang menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok rentan. Optimalkan SP4N LAPOR! sebagai umpan balik strategis artinya gunakan data aduan sebagai bahan bakar perbaikan layanan bukan sekedar formalitas, lakukan replikasi dan diseminasi praktik baik dengan cara dokumentasikan mekanisme instansi yang sudah baik dan dorong instansi lain untuk mengadopsinya.
Selain itu, disampaikan pula terkait regulasi SP4N LAPOR! antara lain yaitu Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Perpres 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, PermenPANRB 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Melalui Keptususan Menteri PANRB nomor 680 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang pengelolaan pelayanan publik, SP4N LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sesuai Perpres SPBE 95 tahun 2018, selanjutnya setiap instansi diwajibkan memanfaatkan aplikasi LAPOR! di dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Terwujudnya pelayanan pengaduan yang baik diantaranya terdapat SOP pengelolaan, partisipasi publik, sumber daya manusia perlunya penguatan SDM yang berkompeten yang memiliki kesadaran melayani, serta perlunya penguatan fasilitasi teknologi informasi yang memadai”, ungkap Rosikin.
Agenda yang berlangsung komunikatif disertai antusias dan semangat dari para peserta rakor diakhiri dengan dua sesi yaitu sharing session dan sesi tanya jawab. Adapun sesi sharing session antara lain Diskominfo Kabupaten Lebak, Diskominfo Kota Tangerang Selatan dan Diskominfo Kabupaten Tangerang yang menjadi salah satu pilot project aplikasi LAPOR! versi terbaru yakni versi 4.0. Sebagai informasi, bahwa pengaduan pelayanan publik melalaui SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di lingkup Pemerintah Daerah menjadi salah satu kontributor terhadap penilaian Reformasi Birokrasi (RB) General Pemerintah Daerah.