On Air Sosialisasi SP4N LAPOR!

Tanggal Mulai Event : 15 October, 2024
Tanggal Selesai Event : 15 October, 2024
Lokasi Event : Studio Harmony FM Serang
Jumlah View : 26

Kota Serang – Unsur Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Admin SP4N LAPOR! Pemerintah Provinsi Banten Dwi Iceu HM dalam agenda sosialisasi pemanfaatan aplikasi SP4N LAPOR! secara on air di radio Harmony FM Serang, bertempat di studio Harmony FM Serang – Kota Serang, Selasa (15/10/2024).


Pada kesempatan tersebut, disampaikan terkait pemanfaatan aplikasi LAPOR! untuk masyarakat dalam menyampaikan aduan pelayanan publik, penyampaian aspirasi dan bahkan permintaan informasi. SP4N LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapayanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Aplikasi tersebut dibangun oleh Pemerintah Pusat, dan sudah digunakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Banten. Aplikasi LAPOR! sangat ramah pengguna dan mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat. Selain itu, aplikasi ini juga sudah inklusif, menyediakan fiture disabilitas pada aplikasi LAPOR! berbasis website.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, disebutkan bahwa Kepala Dinas Kominfo selaku pejabat pengelola pengaduan, yang memiliki tugas dan peran antara lain salah satunya yaitu melakukan sosialiasasi terkait pengelolaan pengaduan kepada masyarakat, mengoordinasikan pejabat penghubung terkait pengelolaan pengaduan secara langsung atau tidak langsung dilingkungan pemerintah daerah, menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola pengaduan pelayanan publik melalui SP4N.

Disandingkan dengan regulasi tersebut, jelas sudah bahwa agenda on air di Harmony FM Serang merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terhadap eksistensi aplikasi LAPOR!. Tersedianya kanal aduan LAPOR! tentunya memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan, aspirasi serta permintaan informasi. Keikutsertaan masyarakat dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik dan tidak supaya tidak salah pintu kebijakan, sehinnga melalui aplikasi LAPOR! dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, oleh instansi atau perangkat daerah yang tepat dan sesuai tugas fungsinya. Adapun yang dapat disampaikan oleh masyarakat dapat terkait infrastruktur jalan, sarana pendidikan, layanan kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perpajakan, dan lainnya sesuai ranah pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa dalam menyampaikan aduan dan aspirasi ke aplikasi LAPOR! tentunya harus melengkapi data aduan, menyebutkan lokasi atau sebuah nama tempat yang diadukan, kronologi kejadian, waktu kejadian serta dokumentasi foto, misalnya menyampaikan aduan jalan yang rusak maka perlu disebutkan di lokasi mana (nama daerah, alamat lengkap) jalan rusak tersebut sertakan dokumentasi fotonya. Hal tersebut bertujuan agar admin instansi dapat dengan mudah mendistribusikannya kepada instansi yang berwenang, tepat dan sesuai.

 
Share