| Tanggal Mulai Event | : | 26 August, 2025 |
| Tanggal Selesai Event | : | 26 August, 2025 |
| Lokasi Event | : | Teras Meeting Room & Restaurant Unbaja |
| Jumlah View | : | 61 |
Kota Serang – Unsur Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Dwi Iceu HM dan juga selaku penggiat P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) mengikuti Workshop Penggiat P4GN (Refreshment) yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, bertempat di Teras Meeting Room & Restaurant Unbaja – Kota Serang, Selasa (26/08/2025).
Agenda yang dibuka oleh Penanggungjawab Pendayaan Masyarakat (dayamas) BNN Provinsi Banten Mita Maharani Sutardi menghadirkan narasumber antara lain Kombes Pol. KRA Dinnar Widargo Dibyonagoro, SIK., MM. (BNN Provinsi Banten), Dira Rizki Amalia (Badan Kesbangpol Provinsi Banten), Ovy Rambo Banten, Monti ICN Banten. Adapun peserta pada kegiatan tersebut antara lain beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten yaitu Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, Dispora, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dindikbud, DP3AKKB, Badan Kesbangpol. Selain itu, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang dan beberapa peserta lainnya dari unsur non pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa materi antara lain bersama wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), dasar adiksi dan rehabilitasi, peran pemerintah dalam mendukung program P4GN (khususnya kepada penggiat anti narkoba), pengelolaan media sosial dalam kampanye anti narkoba, teknik pembuatan konten anti narkoba. Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari tersebut, diikuti oleh para peserta dengan penuh antusias, semangat, interaktif dan komunikatif pada sesi tanya jawab.
Sebagai informasi, terdapat beberapa peran atau tugas penggiat P4GN yaitu sosialisasi, edukasi, kampanye, publikasi dan pendampingan. Adapun regulasi terkait P4GN yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, Peraturan Daerah Banten nomor 15 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya, dan SK Gubernur Banten tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika nomor 354.05/Kep. 146- Huk/2023. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menjadi anggota dalam tim tersebut.