Dinas Kominfo Ikuti Kegiatan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat

Tanggal Mulai Event : 18 March, 2024
Tanggal Selesai Event : 18 March, 2024
Lokasi Event : Hotel Le Semar Kota Serang
Jumlah View : 34

Kota Serang – Unsur Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten mengikuti kegiatan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Lt. 2 Hotel Le Semar - Kota Serang, Senin (18/03/2024).


Agenda yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP), menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten yakni Plt. Kabid Ketahanan Sosial dan Ekonomi Ibu Dira Rizki Amalia dan Praktisi Sosial Arif Mulyawan, M.AP.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam agenda tersebut antara lain terkait sebaran peta pengguna, wilayah yang rentan terpapar narkoba, statistik dan angka peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten, anggaran spesifik terkait program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota maupun instansi dan komunitas masyarakat.

Terdapat regulasi daerah Provinsi Banten terkait P4GN yaitu Perda nomor 15 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, prikotropika dan bahan adiktif lainnya, atas dasar perda itupun terbentuk SK Gubernur Banten tentang tim terpadu P4GN  dan prekursor narkotika nomor 354.05/Kep. 146-Huk/2023 tanggal 21 Juni 2023 .

Berdasarkan SK tersebut, terdapat perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten sebagai anggota dalam tim tersebut antara lain Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Kesehatan, SatPolPP, Dinas Pendidikan, DP3AKKB, BPBD, Dispora, BPKAD, Inspektur, Bappeda, BKD dan tentunya unsur dari Badan Kesbangpol.

Adapun tugas tim terpadu yang tercantum pada SK tersebut antara lain menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Banten, mengoordinasikan mengarahkan mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Banten, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Banten, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Khusus untuk Dinas Kominfo, berdasarkan agenda yang diikuti serta regulasi Perda P4GN maupun SK tim terpadu P4GN tugas dan peran Dinas Kominfo yakni diseminasi informasi melalui kanal-kanal resmi milik Pemerintah Provinsi Banten maupun kanal resmi milik perangkat daerah Dinas Kominfo, sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang harmonis dalam upaya advokasi program P4GN.

Adapun terkait diseminasi informasi P4GN dapat di publikasikan melalui media sosial seperti Website, Instagram, Tiktok, Youtube, Twitter, Facebook, tentunya diseminasi informasi tersebut bertujuan sebagai edukasi digital kepada masyarakat, terutama usia-usia produktif yang mungkin pola fikirnya mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif.

Agenda yang dibuka oleh Kepala BNN Porivinsi Banten Rohmad Nursahid, diikuti oleh peserta yang terdiri dari beberapa unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, unsur perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab/Kota, unsur perusahaan serta unsur komunitas masyarakat.

 

 

 
Share