Wagub: ”Pengelolaan Banten Lama Libatkan Masyarakat Hukum Adat”
Sumber Gambar :Kota Serang - Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP., mengatakan kawasan Banten Lama hasil revitalisasi kemudian akan dikelola secara bersama-sama oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Badan Pengelola bentukan pemerintah. Wagub mengatakan, unsur – unsur dimaksud terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha hdan masyarakat hukum adat setempat. Menurutnya, hal tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Prinsipnya akan melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan pelestarian aset kebudayaan,” kata Wagub dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Agung Lembaga Pemangku Adat dan Silaturahim Akbar Dzurriyat Kesultanan Banten, di Hotel Horison Ultima Ratu - Kota Serang, Rabu (19/09/2018).
Diungkapkan Wagub, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (4), kata Wagub, Badan Pengelola Kawasan dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Andika berharap,melalui Badan Pengelola Kesultanan Banten, Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten bisa bersinergi dalam rangka meningkatkan potensi Kawasan Banten Lama sebagai destinasi unggulan wisata budaya dan religi.
“Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten agar terus mengembangkan kenadziran dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk kebersamaan dalam pembangunan daerah di Provinsi Banten,” paparnya.
Menurut Wagub, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan revitalisasi Kesultanan Banten baik dari aspek pembangunan Plaza Masjid Agung Banten, penataan PKL di sekitar Masjid maupun pembangunan infrastruktur kawasan Banten Lama. Terkait itu, kata Wagub, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di Nusantara. Bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu.
“Peninggalan Kesultanan Banten sebagai cagar budaya sangat potensial, karena itu, revitalisasi Kawasan Banten Lama menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Dipaparkan Wagub, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pariwisata Provinsi Banten melakukan segenap kegiatan dalam mendukung Program Revitalisasi Kawasan Banten Lama antara lain melalui pembinaan kelompok sadar wisata, sosialisasi sapta pesona, hingga dukungan terhadap kegiatan festival Surosowan. “Termasuk pengusulan badan pengelola Kawasan Banten Lama itu tadi,” katanya.
Usai acara, kepada pers Wagub mengatakan bahwa revitalisasi Banten Lama saat ini telah mencapai 30 persen untuk tahap awal yang meliputri penataan zona inti yakni kawasan utama Banten Lama yakni area sekitar Mesjid Agung Banten. Wagub optimistis revitalisasi tahap itu dapat mengejar target Pemprov Banten untuk dapat menggelar syukuran HUT Provinsi Banten ke 17 pada 4 Oktober mendatang dikawasan Banten Lama.