Memahami Perbedaan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Pelayanan Publik
Sumber Gambar :Oleh : Dwi Iceu HM
Apa sih perbedaan pelayanan informasi publik dan pengaduan pelayanan publik? Mungkin diantara kita masih bertanya-tanya tentang hal itu, mencari perbedaan diantara kedua hal tersebut.
Dalam perkembangan dinamika pemerintahan yang semakin dinamis disertai Masyarakat yang semakin kritis, di satu sisi teknologi informasi juga semakin canggih dan berkembang tentunya inovasi dan kreatifitas tanpa batas diperlukan dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik. Seiring berjalannya roda pemerintahan yang semakin dinamis, regulasi – regulasi terbaru pun bermunculan, pada tahun – tahun sebelumnya seperti kita ketahui terbitnya Undang-Undang Ketebukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, selain itu terbit juga Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Kedua regulasi tersebut merupakan dua hal yang berbeda peruntukan dan fungsinya. Pelayanan Informasi Publik berpedoman pada Undang-Undang KIP beserta turunannya seperti Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah, sedangkan pengaduan pelayanan publik berpedoman pada Undang-Undang pelayanan publik beserta turunannya seperi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berkaitan dengan regulasi-regulasi tersebut, tentunya Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerahnya perlu mengimplementasikannya. Dalam hal mengimplementasikan, mungkin pernah atau kita sering mendengar istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang saat ini khususnya Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki aplikasi PPID bernama e-PPID Banten (elektronik PPID Banten) dalam hal ini masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut dimanapun, kapanpun dan siapapun. Selain itu kita juga mungkin pernah mendengar atau sering mendengar kanal pengaduan yang disebut dengan istilah LAPOR! (Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat) atau lebih tepatnya SP4N LAPOR! dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten telah menggunakan aplikasi yang terintegrasi secara nasional tersebut yang merupakan produk Pemerintah Pusat. Kedua hal tersebut, baik PPID dan LAPOR! telah diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Seiring berjalannya waktu disertai perkembangan teknologi informasi, kedua hal tersebut tersedia dalam bentuk sarana digital.
Untuk dapat memahami perbedaan diantara keduanya, dari beberapa literatur yang penulis peroleh bahwa definisi pelayanan informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pengguna informasi. Yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Siapa yang dimaksud badan publik? lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Sedangkan yang dimaksud pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Siapa yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik? Institusi penyelenggara negara, korporasi dan Lembaga independen.
Dari kedua definisi tersebut, tentunya dapat difahami perbedaan antara pelayanan informasi publik dan pengaduan pelayanan publik. Jika terkait pelayanan informasi publik, maka yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu terkait permintaan sebuah informasi publik misalnya dokumen rencana kerja, dokumen profil instansi, data jumlah pegawai instansi dan informasi publik lainnya sesuai aturan yang berlaku dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Sedangkan terkait pengaduan pelayanan publik, yang dapat masyarakat lakukan yaitu misalnya pengaduan terkait jalan yang rusak, terkait pelayanan administratif contohnya dalam pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, terkait dengan aspirasi tersedianya halte di sekolah-sekolah dan hal lainnya sesuai dengan ranah dan ketegori pelayanan publik
Berdasarkan hal tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa pelayanan informasi publik lebih spesifik terhadap informasi publiknya, sedangkan pengaduan pelayanan publik lebih spesifik terhadap apa yang menjadi ranah atau kategori pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut, disandingkan dengan perkembangan pemerintahan yang semakin dinamis dan digitalisasi serta perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih maka dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten berinovasi dan berkreasi dengan menyediakan sarana digital yang mudah diakses oleh masyarakat. Tersedianya sarana digital seperti aplikasi e-PPID Banten yang merupakan produk inovasi Pemprov Banten dan aplikasi SP4N LAPOR! yang merupakan produk inovasi Pemerintah Pusat, tentunya memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam memanfaatkan sarana digital tersebut untuk ikut serta berkontribusi dalam pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Banten baik dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik dan juga peningkatan pelayanan publik.
Sebagai informasi, bahwa pelayanan informasi publik secara rutin setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) baik ditingkat Pusat maupun daerah, jika didaerah contonhnya monev keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap badan publik. Sedangkan pengaduan pelayanan publik juga dilakukan monev oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Tentunya dalam melakukan monev, antara Kemendagri dan KemenPANRB memiliki masing-masing instrumen yang berbeda dalam melakukan penilaian.
Dari berbagai uraian tersebut, jelas sudah bahwa antara pelayanan informasi publik dan pengaduan pelayanan publik merupakan dua hal yang berbeda, secara regulasi keduanya juga masing-masing berpedoman pada regulasi (Undang-Undang) yang berbeda. Walaupun kedua-duanya sama-sama memiliki akhiran kata “publik”, namun tentunya keduanya bukanlah hal yang sama. Seperti diketahui bahwa kata “publik” memiliki arti sederhana yakni sekelompok orang atau sejumlah orang.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, tentunya perlu didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelolanya. Sumber daya manusia yang kompeten merupakan asset bagi suatu instansi pemerintah daerah dan juga perangkat daerah. Jika disandingkan dengan core value ASN yakni BERAKHLAK, maka pengelola layanan informasi publik dan pengelola pengaduan pelayanan publik tentunya harus memiliki salah satu unsur dari core value tersebut antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, adaptif, harmonis, kolaboratif dan loyal. Kesemua hal tersebut, tentunya bukanlah suatu hal yang mudah untuk diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mengingat kondisi publik internal, publik eksternal maupun masyarakat yang beragam dan semakin kritis. Namun, hingga saat ini, setiap perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten tentunya masing-masing sudah memiliki SDM yang mengelola kedua hal tersebut.
Harapan penulis, berdasarkan uraian - uraian tersebut dan disandingkan dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2023 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Perangkat Daerah, pada salah satu isi regulasi tersebut sudah tersedia Jabatan Fungsional Pranata Humas (Prahum). Mengingat setiap perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik baik secara online (melalui sarana digital/aplikasi) maupun secara tatap muka (desk pelayanan). Maka, harapan penulis semoga Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan apresiasi terhadap kinerja SDM pengelola kedua hal tersebut dengan pemberian reward berupa kemudahan peluang atau kesempatan menduduki jabatan fungsional Pranata Humas walaupun dengan cara mengikuti rangkaian tahapan yang ditempuh salah satunya melalui ujian kompetensi, mengingat dengan mengemban jabatan tersebut, maka akan terfokus pada satu bidang pekerjaan dan tidak terbagi konsentrasi dengan pekerjaan lainnya. Sehingga dengan ditetapkannya jabatan tersebut, maka kesejahteraan pun akan menyertainya.