Good Mindset, Ciptakan Good Governance

Sumber Gambar :

Di era modern saat ini disertai kecanggihan teknologi informasi, dimana masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam berpikir sehingga tidak sedikit tuntutan dan ungkapan yang di ekspresikan oleh masyarakat dalam menilai pemerintahan (Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah). Adapun salah satu tuntutan yang sering di kritisi oleh masyarakat yaitu kualitas kinerja seorang public servant (pelayan masyarakat) atau biasa disebut PNS (Pegawai Negeri Sipil). Masyarakat mana sih yang tidak mengenal PNS? dalam benak beberapa orang, menganggap bahwa bekerja sebagai PNS itu “enak”, terkadang positif – negatif pun menjadi penilaian publik terhadap PNS, karena bagi publik PNS itu pegawai yang harus profesional, berkompetence, berkualitas dan harus selalu positif image (citra)nya. Apalagi PNS di identikan sebagai pelayan masyarakat sehingga seorang PNS harus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Berkaitan dengan hal tersebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini seorang PNS dinilai berdasarkan kompetensinya, kualitasnya dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, seorang PNS harus memiliki integritas dan tanggung jawab dalam melayani publiknya baik publik internal maupun eksternal, sebab ukuran kepuasan masyarakat ditentukan oleh baik-buruknya PNS sebagai aparatur Pemerintah Daerah dalam melayani publiknya.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU ASN terdapat istilah-istilah seperti sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, umur, ataupun kondisi kecacatan. Berdasarkan definisi tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berdasarkan pada kompetensi yang dimiliki pada tiap-tiap ASN serta kinerja yang baik dan tidak disikapi diskriminatif. Selain istilah sistem merit, adapun istilah manajemen ASN yaitu pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam hal ini, dapat penulis simpulkan bahwa untuk menjadi seorang ASN harus memiliki nilai-nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bersikap profesional, berintegritas serta berkualitas. Selain itu, kini ASN memiliki lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Adapun tugas KASN antara lain : menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Kesimpulan :

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka penulis  berkesimpulan dalam hal ini PNS dituntut kualitasnya dalam bekerja sebagai pelayan publik. PNS harus memiliki kompetensi, integritas, tanggung jawab serta komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, seorang PNS juga harus memiliki perilaku yang baik dan menjadi role model bagi lingkungan sosialnya maupun dilingkungan kerjanya.

Mewujudkan Good Governance merupakan bagian dari kewajiban Aparatur Sipil Negara dalam bekerja, namun hal ini (mungkin) tidak mudah untuk dilaksanakan apabila para PNS tidak memiliki kesadaran atas kewajibannya yaitu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bekerja cerdas, berintegritas, tuntas dan ikhlas mungkin bisa menjadi motto bagi para PNS dalam melaksanakan tugasnya di era UU ASN ini, ditengah–tengah masyarakat yang semakin kritis dan dinamis.

Harapan :

 

Dalam rangka evaluasi kinerja pasca hari raya yakni hari raya Idul Fitri 1438 H, maka sudah sepatutnya moment Ramadhan dan Lebaran kemarin menjadi evaluasi diri dalam meningkatkan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjadi public servant yang profesional, berkualitas, berintegritas dan tentunya menjadi harapan bagi masyarakat maupun pemerintah. Saat ini di era keterbukaan informasi publik, di era kecanggihan teknologi informasi, di era globalisasi, masyarakat semakin cerdas dan kritis sehingga peran ASN sangat diperlukan sebagai actor in action pemerintahan dalam menciptakan Good Governance. Selain itu, bagi penulis adapun beberapa hal yang menjadi kontribusi terbesar dalam menciptakan Good Governance tentunya berawal dari Good Mindset para aparatur itu sendiri. Maka dari itu, kesiapan dan kesanggupan ASN dalam menciptakan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) mungkin dapat dimulai dari changing of mindset (perubahan pola pikir) dalam orientasi bekerja, willingness (kemauan), awarness (kesadaran), responsibility (tanggungjawab), integritas (kesesuaian antara pikiran, hati, ucapan, perbuatan disertai kejujuran), believeness (keyakinan bahwa bisa, mampu dan sanggup untuk berubah kearah yang lebih baik), kesemuanya itu merupakan usaha (effort) untuk menjadi profesional. Menjadi seorang ASN dengan berbagai macam latar belakang pendidikan yang berbeda serta tingkat pendidikan yang cukup tinggi, terkadang menjadikan perspektif publik dalam menilai sikap, perilaku, kompetensi, kualitas PNS dalam pelayanan publik. Maka dari itu baik pemerintah maupun seluruh aparaturnya harus memiliki kesiapan, kesanggupan, kesadaran, kesamaan visi dan misi serta kemauan untuk berubah kearah yang lebih baik sesuai amanat Undang-Undang ASN. Semoga!!!


Share this Post