Eksistensi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024
Sumber Gambar :Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maka dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Banten khususnya Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten harus mematuhi regulasi tersebut. Perkembangan pemerintahan yang semakin dinamis diiringi dengan perubahan regulasi baik pusat maupun daerah, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi tata kerja suatu instansi. Namun perubahan tersebut tentunya memberikan kebaikan, kebermanfaatan dan hal baru dalam berbagai aspek.
Disandingkan dengan peraturan tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan program kerja atau program kegiatan pada tahun ini maupun tahun-tahun selanjutnya. Hadirnya regulasi tersebut, tentunya bukan hanya menjadi pedoman bagi Dinas Kominfo Provinsi Banten namun juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo Kab/Kota se-Provinsi Banten. Sesuai fungsinya penyelenggaran urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik memiliki fungsi kehumasan pemerintah daerah antara lain yaitu sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, monitoring informasi kebijakan, opini dan aspirasi publik, penyusunan strategi komunikasi publik, penyusunan konten, diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik, relasi media, kemitraan komunikasi dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas SDMKP dan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Eksistensi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 telah memberi warna baru dalam pelaksanaan suatu program kegiatan, salah satu contohnya jika disandingkan dengan sub kegiatan monitoring informasi kebijakan opini dan aspirasi publik dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas). Maka diperoleh hal baru yang menjadi pedoman bagi pengelola pengaduan pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya yakni terkait pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat, terdapat tiga hal yang harus dilakukan antara lain (1) Merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat, (2) Melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat, (3) Melaksanakan monitoring, pelaporan dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Adapun pengelolaan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kominfo yaitu menggunakan aplikasi umum seperti aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan. Pengaduan Online Rakyat) yang terintegrasi secara nasional.
Sebagai informasi, Dinas Kominfo mengampu tugas pengelolaan SP4N LAPOR! sebagai admin instansi Pemerintah Provinsi Banten dimana Dinas Kominfo selaku pejabat pengelola pengaduan. Selain itu Dinas Kominfo juga berperan sebagai admin penghubung hanya mengelola aduan yang masuk ke akun SP4N LAPOR! Dinas Kominfo. Selama ini, dalam hal pengelolaan aduan masyarakat SP4N LAPOR!, Dinas Kominfo hanya berpedoman pada regulasi dua Kementerian yakni Kemendagri dan KemenPANRB serta regulasi Ombudsman Republik Indonesia. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2024 yang juga harus dipedomani, maka Dinas Kominfo diperkaya oleh regulasi dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat.
Diharapkan, dengan hadirnya berbagai regulasi terbaru dapat memperkaya sudut pandang wawasan pengetahuan serta optimalisasi dalam pelaksanaan tugas salah satunya terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, sehingga diperoleh kinerja yang baik dan dapat tercipta good governance.