Diskominfo Gelar Webinar

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dinas Kominfo, Statistik, Persandian Provinsi Banten, tepatnya bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi menggelar agenda webinar dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yang Terintegrasi” dengan konsep virtual meeting dan tatap muka, bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Kominfo, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten, KP3B – Kota Serang, Kamis (18/07/2024).


Agenda tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi Chobir Sabbaha, S.Si. Agenda yang dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kominfo Dwi Iceu, menghadirkan narasumber antara lain Yeni Indah Susanti, ST., MM. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Pusdatin Kemendagri, Eben Baenuri, SE., MM., selaku Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten dan Ade Affiyati selaku Perencana Ahli Pertama Bappeda Provinsi Banten. Adapun peserta yang mengikuti agenda tersebut terdiri dari 12 Perangkat Daerah Provinsi Banten melalui tatap muka dan 29 Perangkat Daerah melalui virtual meeting/zoom meeting.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan beberapa hal terkait terbitnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2024 oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun yang dimaksud dengan satu data pemerintahan dalam negeri adalah kebijakan tata kelola data dilingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia (SDI). Adapun tujuanya yaitu sebagai pedoman pelaksanaan bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data pemerintahan dalam negeri, memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi Pusat atau instansi daerah, mendorogn keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Data itu di analogikan sebagai minyak baru yang sangat berharga maka dari itu suatu data bisa menjadi berharga perlu diolah, data yang diolah pastikan kualitasnya, sedangkan data yang tidak berkualitas (tidak valid dan akurat) akan berpengaruh pada hasil pengolahanya.

Penyelenggara satu data pemerintahan dalam negeri antara lain yaitu pembina satu data pemerintahan dalam negeri, koordinator satu data pemerintahan dalam negeri, walidata, walidata pendukung, produsen data.

Selain itu, disampaikan juga terkait peningkatan SDM melalui integrasi e-Walidata, salah satunya peran dan fungsi Perangkat Daerah pada e-Walidata yaitu melakukan pengumpulan data statistik sektoral daerah terkait dengan bidang urusan perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip satu data, entry (pengisian) data statistik sektoral daerah yang telah terverifikasi dan tervalidasi ke dalam sistem e-walidata SIPD, melakukan pengolahan data statistik sektoral daerah menjadia informasi, memanfaatkan hasil pengelolahan data statistik sektoral daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah (renstra dan renja). Sehingga dalam hal ini, perlu tersedianya jabatan fungsional Statistisi di masing-masing perangkat daerah dilingkungan Pemprov Banten, sehingga pengolahan data statistik sektoral maupun data lainnya dilakukan oleh seorang Statistisi.

Sedangkan terkait penyelenggaraan kegiatan statistik, perlunya difahami perbedaan definisi antara data dan statistik. Data merupakan informasi tertentu dari individu (obyek) yang dicatat atau diobservasi, informasi mentah yang belum diolah. Statistik merupakan ringkasan data, merupakan hasil pengolahan data dalam bentuk angka, grafik dan tabel. Disandingkan dengan era digital saat ini, penyajian data statistik tentunya harus menarik, hal itu dapat berupa infografis maupun videografis.

Adapun regulasi terkait data maupun statistik antara lain yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentnag Statistik Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.

Peserta yang mengikuti agenda tersebut, baik melalui tatap muka maupun virtual meeting, masing-masing mendapatkan e-sertifikat gratis yang akan dikirimkan melalui email masing-masing peserta dan materi-materi dari para narasumber.

 


Share this Post