Bimtek Penysunan DIP

Sumber Gambar :

Kota Serang – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik pemerintah banten serta kapasitas aparatur PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik tepatnya Seksi Informasi dan Komunikasi Publik, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan tema “Penyusunan Daftar Informasi Publik”, di ruang rapat Lt. 6 Gedung SKPD Terpadu, KP3B Curug – Kota Serang, Rabu (04/12/2019). Bimtek tersebut dihadiri oleh peserta dari 43 OPD dilingkungan Pemprov Banten.


Adapun narasumber Bimtek tersebut yaitu Siti Ajijah, SH., MH. dari Komisi Informasi Pusat, Ika Kartika, S.Sos., M.Si, dari Bappeda Provinsi Banten, Drs. H. Amal Herawan Budhi, MM., M.Pd. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Banten.

Pada Bimtek tersebut, Sitti Ajijah memaparkan materi tentang pemutahiran daftar informasi publik. Dalam penjelesannya, Sitti Ajijah menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Daftar informasi publik ditetapkan oleh PPID utama dan PPID pembantu OPD Pemprov Banten, jadi bukan hanya lampiran saja tetapi harus ada penetapan. Badan Publik dapat mengembangkan e-DIP secara aplikasi yang dapat memudahkan Badan Publik dalam menyusun DIP dan juga memudahkan masyrakat mengetahui informasi yang dikelola oleh Badan Publik.

Dalam kesempatan tersebut, Sitti Ajijah juga menyampaikan pemutahiran DIP bisa dilakukan secara berkala yaitu 4 bulan sekali, 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali. Adapun susunan dalam daftar informasi public (DIP) antara lain yaitu nomor, ringkasan isi informasi, pejabat//Satker yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan/retensi arsip, jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat). Sedangkan yang dimaksud dengan retensi arsip adalah misalkan terkait laporan keuangan retensi arsipnya 5 tahun keterangan musnah, terkait program komunikasi publik retensi arsipnya aktif 2 tahun inaktif 3 tahun dengan keterangan musnah, terkait pengelolaan media public seperti media cetak dan media online aktif 2 tahun inaktif 3 tahun keterangan musnah. Maka dari itu, dalam pembuatan DIP harus berkonsultasi dengan pranata kearsipan atau arsiparis terkait jangka waktu penyimpanan/retensi arsip.

Sedangkan terkait, daftar informasi publik (DIP) yang dikecualikan dibuat oleh PPID pembantu kemudian di sampaikan kepada PPID utama untuk dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. DIP yang dikecualikan juga perlu adanya penetapan, bukan hanya lampiran saja.

Di penghujung acara, Kadis Kominfo Komari memberikan arahan bahwa terkait penyusunan daftar informasi publik harus dilaksanakan oleh masing-masing PPID pembantu dan disampaikan kepada PPID Utama.

 


Share this Post