Atasi Pengangguran, Gubernur: “MoU Kepala SMK dengan 500 Industri Sudah Dilakukan:
Sumber Gambar :Kota Serang - Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si., didampingi Wakil Gubenur Banten H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya tiga faktor penyebab tingginya angka pengangguran di Banten, yakni tingkat imigrasi yang sulit ditekan, kesiapan Sumber Daya Lokal dalam memenuhi pasar kerja dan banyaknya pekerja paruh waktu yang ikut dikategorikan penganggur oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah dan akan melakukan beberapa langkah strategis, salah satunya adalah dengan membuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri se-Provinsi Banten dengan 500 industri dari berbagai bidang.
Hal itu disampaikan Gubernur saat menghadiri Sidang Paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 dan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi tentang Penyampaian nota pengantar Raperda usul Gubernur tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2018-2038, di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug - Kota Serang, Kamis (15/11/2018). Dalam paparannya, Gubernur menyatakan bahwa mengenai tingginya tingkat pengangguran di Provinsi Banten yang dipertanyakan oleh seluruh fraksi dapat dijelaskan bahwa berdasarkan publikasi BPS pada bulan September tahun 2018, tingkat pengangguran di Provinsi Banten mencapai 8,52%.
“Hal ini antara lain dipengaruhi oleh banyak migrasi penduduk dari luar Banten untuk mencari pekerjaan khususnya di daerah industri yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tanggerang dan Kota Cilegon, ketidaksiapan sumber daya manusia lokal memenuhi kualifikasi pasar kerja dan banyak penduduk bekerja paruh waktu atau kurang dari 5 jam, yang dalam kriteria BPS diidentifikasikan sebagai penganggur,” jelas Gubernur
Adapun upaya yang telah dan akan dilakukan, lanjut Gubernur, meliputi penciptaan iklim investasi yang kondusif, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembukaan lahan pertanian, bantuan sarana produksi pertanian, penguatan balai latihan kerja dan industri.
“Disamping itu telah dilakukan penandatangan MoU antara Kepala SMK Negeri dan Swasta dengan dunia Industri, sebanyak 500 MoU. Dengan Hotel di dalam negeri sebanyak 24 MoU, dan dengan Hotel di luar negeri sebanyak 9 MoU,” papar Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur mengatakan mengenai capaian tingkat kemiskinan tahun 2018 sebesar 5,24% dan upaya pencapaian target tahun 2019 sebesar 5,00%, sebagaimana dipertanyakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapat dijelaskan bahwa angka kemiskinan dapat ditekan menjadi 5,24% yang menjadikan Provinsi Banten pada peringkat 4 terendah se-Indonesia.
“Hal tersebut merupakan keberhasilan kita bersama. Keberhasilan ini merupakan hasil intervensi program kegiatan dari Pemprov, disamping itu juga adanya program kegiatan dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Intervensi yang dilakukan Pemprov Banten antara lain melalui program pendidikan gratis, biaya pengobatan gratis, perbaikan rumah tidak layak huni, usaha ekonomi produktif, kelompok usaha bersama, kewirausahaan pemuda, dan stimulan melalui bantuan sosial. Hal yang sama juga akan terus dilakukan dalam rangka menekan tingkat kemiskinan sebesar 5% pada tahun 2019,” kata Gubernur.
Mengenai capaian target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2019 sebesar 72,20, lanjut Gubernur, sebagaimana di pertanyakan oleh Fraksi PKS, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Hanura, dapat dijelaskan bahwa Pemprov Banten tahun 2019 optimis dapat mencapai target tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa komponen yang turut menentukan besarnya IPM meliputi pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat. Komponen pendidikan terdiri dari rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah, diintervensi melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta adanya penyelenggaraan pendidikan gratis untuk pendidikan menengah dan khusus bagi sekolah negeri.
Komponen sekolah diintervensi melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin, pengadaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, dan rekrutmen tenaga kesehatan sebanyak 280 orang. Diantaranya 80 orang telah direkrut pada tahun 2018 dan sebanyak 200 orang akan direkrut pada tahun 2019, pada akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 sebanyak 440 tenaga kesehatan seluruhnya ditempatkan pada pelayanan kesehatan tingkat Pratama, selain itu Pemprov Banten akan membangun Rumah Sakit di Kecamatan Cilograng dan Panimbang. Sedangkan untuk komponen daya beli Pemprov Banten akan mengintervensi melalui pembangunan insfrastruktur untuk mendukung pergerakan barang, jasa, dan orang, pembangunan pusat distribusi provinsi, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemberdayaan ekonomi sesuai dengan potensi daerah diantaranya potensi pariwisata, pertanian, perikanan, industri, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan perdagangan. Peningkatan daya beli secara otomatis akan mampu meningkatkan laju petumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6,20% pada tahun 2019.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi PKS berkaitan adanya silpa, kata Gubernur, dapat dijelaskan bahwa adanya silpa tahun anggaran sebelumnya tentu tidak dapat dihindari, mengingat silpa merupakan bagian dari struktur APBD. Menurutnya, kondisi silpa dapat dipengaruhi oleh adanya peningkatan pendapatan, efesiensi belanja berdasarkan harga hasil lelang dan juga keberhasilan pengawasan. Gubernur juga mengakui, silpa terjadi karena adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan keterlambatan lelang. Prediksi lelang merupakan perkiraan yang rasional, terukur serta memiliki dasar hukum. Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan Pilihan Legislatif (Pileg) dan Pilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019 sebagaimana yang disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah Pemprov Banten secara bersama dengan pihak terkait melakukan upaya antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kerawanan sosial sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu.
“Menjawab pandangan umum dari Fraksi PKS berkaitan dengan anggaran kesehatan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, urusan kesehatan meliputi upaya kesehatan, penyehatan lingkungan dan kesehatan kerja. pengangggaran urusan kesehatan baru mencapai 8,17%, terhadap hal tersebut Pemprov Banten akan mengupayakan pemenuhan secara bertahap,” jelas Gubernur.
Berkenaan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Gerinda dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkaitan dengan biaya operasional pendidikan sekolah swasta, Gubernur menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus yang diselenggarakan oleh swasta, Pemprov Banten telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui belanja hibah sebesar Rp 500.000,-/siswa per tahun, dan juga alokasi hibah untuk operasional pendidikan di pondok pesantren.
Mengenai tingginya belanja tidak langsung sebesar Rp 7,63 Triliun sebagaimana dipertanyakan Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, Gubernur menjelaskan bahwa komponen belanja tidak langsung tidak hanya untuk belanja pegawai, tetapi komponen terbesar untuk belanja hibah BOS sekolah swasta dan hibah lainnya sebesar Rp 2,39 Miliar, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota Rp 2,5 Triliun, belanja bantuan keuangan Rp 387,6 Miliar, dan belanja tidak terduga Rp 25 Miliar. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan. Pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan, berkaitan dengan belanja bantuan sosial, Gubernur menjelaskan bahwa komposisi belanja bantuan sosial sebesar Rp 105,97 Miliar dialokasikan untuk Program Jaminan Sosial bagi rumah 50.000 rumah tangga sasaran sebesar Rp 87,5 Miliar, jaminan sosial lanjut usia dengan sasaran 30.000 orang, jaminan sosial kecacatan sebanyak 1.013 orang serta pemenuhan kebutuhan dasar anak dalam panti sebesar Rp 766 Juta dengan sasaran 1.532 orang dalam rangka mengurangi angka kemiskinan.
Pandangan umum yang disampaikan Fraksi Hanura berkaitan dengan pembangunan jalan kabupaten/kota dan jalan poros desa, Gubernur menjelaskan bahwa pembanguan infrstruktur jalan dan jembatan yang dilakukan oleh Pemprov Banten difokuskan kepada urusan dan kewenangan Provinsi Banten. Selanjutnya, pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Hanura terkait keterlibatan swasta dalam pengeloalaan pendapatan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara menyatakan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak swasta. Gubernur juga menjelaskan terkait pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat mengenai bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, bahwa bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2019 memang lebih kecil dibanding tahun anggaran 2018. Namun demikian, alokasi anggaran program/kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dengan berlokasi di kabupaten/kota telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, antara lain untuk program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur sebagai langkah percepatan untuk mewujudkan target RJPMD Tahun 2017-2022.
Terakhir, Gubernur juga menanggapi pandangan umum yang disampaiakn Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat berkaitan dengan penyertaan modal bahwa pengeluaran pembiayaan Tahun 2019 berupa peryertaan modal kepada PT. Bank Banten sebesar Rp 125 Miliar, merupakan pemenuhan amanat Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal saham PT. Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.