Antisipasi Cyber Crime Kalangan Pelajar, Diskominfo Banten Beri 7 Tips Jitu
Sumber Gambar :Kabupaten Pandeglang - Menyikapi semakin maraknya kasus-kasus kejahatan dunia maya yang menimpa pelajar, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten memberikan 7 tips jitu dalam menggunakan internet secara lebih sehat dan tepat. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi pengguna internet dari tindakan penyalahgunaan teknologi yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab.
Kepala Diskominfo Provinsi Banten Komari dalam kegiatan Sosialisasi Antisipasi Kejahatan Dunia Maya dan Internet Sehat Bagi Pelajar, bertempat di SMK Negeri 1 Pandeglang - Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/09/2019). Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan ke SMA/SMK yang ada di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten dalam rangka upaya Diskominfo mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dunia maya dengan cara mengedukasi para pelajar tentang bagaimana menggunakan internet dengan tepat dan sehat.
“Karena pelajar adalah salah satu kategori pengguna internet terbanyak tidak hanya di Banten tapi juga di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah perlu membekalinya dengan informasi yang tepat agar penggunaan internetnya lebih bijak dan sesuai porsinya, ”jelas Komari.
Komari menuturkan ketujuh tips ber-internet sehat tersebut diantaranya, pertama yakni dengan mewaspadai virus baik Malware, Adware, Spyware dengan tidak sembarang mengunduh file dan membiasakan diri untuk membaca petunjuk instalasi aplikasi/software. Kedua, tidak menggunakan username dan password yang sama pada setiap medis sosial yang dimiliki. Ketiga, pastikan foto/video yang diposting tidak akan merugikan diri sendiri atau orang lain seperti mengandung unsur intimidasi/mengancam pihak tertentu (SARA). Keempat, tidak merespon email dari pengirim yang tidak dikenal (spam) dan tidak membuka link yang diberikannya (Phising). Kelima, tidak mempublikasikan hal pribadi di halaman terbuka seperti memposting barang-barang berharga beserta kunci pengamannya. Keenam, tidak tergoda tawaran penambahan teman, like, dan follower secara instan dan cepat karena berakibat dimanfaatkannya akun pribadi oleh pihak yang mem-follow (Instagram).
“Dan terakhir, jangan mengakses konten ilegal, seperti pornografi, perjudian, rasisme, pelecehan SARA karena dapat menimbulkan masalah serius pada psikis si pengguna. Tidak hanya merugikan secara psikis, tapi juga dapat menyebabkan kerugian sangat besar dari segi material,”terangnya
Banit I Subdit V Siber Kepolisian Daerah (Polda) Banten Brigadir Okto Fajar selaku narasumber menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang telah diatur dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis-jenisnya pun beragam, diantaranya penipuan, konten SARA dan etnis, pencemaran nama baik, hacking dan ilegal acces, pornografi online dan pencurian data. Sanksi yang diterima pelaku cyber crime juga beragam mulai dari pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp 750 juta hingga Rp 12 milyar.
“Oleh karenanya etika penggunaan internet sangat berperan dalam pencegahan tindak cyber crime. Yakni dengan menghindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, selalu melakukan kroscek kebenaran berita dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi, ”jelas Okto.
Sementara, Narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Mustaqpirin menambahkan bahwa undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE diperlukan sebagai payung hukum (cyberlaw) bagi para korban dan pelaku cyber crime di Indonesia. Karena, dapat melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara, membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan, membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cyber crime, meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha, memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi dan melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
”Dengan jumlah pengguna internet yang begitu banyak ini, sangat diperlukan adanya edukasi yang tepat mengenai internet itu sendiri, agar pengaruh konten negatif di internet berupa pornografi , perjudian , penipuan , pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, berita bohong (hoax) dan kejahatan lainya di dunia maya dapat dihindari,”ujarnya.